(SetwanDok. Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ Tahun 2020 Oleh Ketua Pansus LKPJ, Rofinus Baga Kabelen, SH)
Humas-SetwanFlotim. Pansus LKPJ Tahun 2020 Laporkan Hasil Kerja Pansus terkait LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2020. Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ Tahun 2020 dilakukan dalam forum Paripurna di gedung Balai Gelekat, Rabu (02/06/2021).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Matias Werong Enay, dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur. Turut hadir Asisten I dan Asisten III Setda, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, serta awak media.
Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ disampaikan secara langsung oleh Ketua Pansus LKPJ, Rofinus Baga Kabelen, SH.
(SetwanDok. Anggota-Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur)
(SetwanDok. Asisten I dan Asisten III Setda bersama Pimpinan OPD Lingkup Pemda Flotim
Humas-SetwanFlotim. DPRD Kabupaten Flores Timur dorong
Pemda hindari refocusing dan
realokasi sumber anggaran untuk tenaga kontrak dan tunjangan perbaikan
penghasilan (TPP). Demikian salah satu poin rekomendasi DPRD kepada Pemda
Flores Timur yang disampaikan dalam forum
Rapat Kerja Gabungan bersama Pemerintah, Senin (17/05/2021).
Rapat kerja gabungan dipimpin Ketua DPRD, Robertus Rebon
Kereta, S.Pd didampingi Wakil Ketua Yosep Paron Kabon, ST dan Matias Werong
Enay. Hadir dalam forum, Anggota-Anggota DPRD, serta Perwakilan Pemerintah
dipimpin Asisten I Setda, Abdul Razak Jakra, SH bersama jajaran.
Terhadap polemik seputar tenaga kontrak, DPRD menilai sumber
pembiayaan tenaga kontrak yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
tidak berbanding lurus dengan aspek pembiayaan tenaga kontrak. Demikian,
pembiayaan untuk tenaga kontrak dan penganggaran yang lain, pemerintah perlu
fokus terhadap peningkatan PAD bukan
pemanfaatan Dana Alokasi Umum(DAU).
Lembaga DPRD berpandangan, proses refocusing dan realokasi anggaran harus dilihat secara rasional
dengan berpedoman pada analisis jabatan dan analisis beban kerja jika Pemerintah
Daerah ingin mengendalikan belanja tenaga kontrak. Untuk itu, refocusing dan realokasi anggaran
terhadap pembiayaan tenaga kontrak sebaiknya dilakukan diawal pembahasan APBD
sehingga diformulasikan sejumlah anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah,
tidak dilakukan ditengah Tahun Anggaran berjalan.
Secara keseluruhan, DPRD merekomendasikan (4) poin kepada
Pemerintah Daerah yaitu,
(1) Pemerintah dalam melaksanakan proses refocusing dan realokasi anggaran agar
menghindari sumber anggaran untuk tenaga kontrak dan TPP.
(2) Pemerintah Daerah agar fokus pada amanat
PMK 30 Tahun 2020 dan PMK 17 Tahun 2021 sedangkan terkait tambahan anggaran
baru pada momentum refocusing agar
didorong pada momentum mendahului perubahan atau APBD Perubahan.
(3) Akibat penurunan DAU, lembaga DPRD
merekomendasikan kepada Pemerintah agar mengendalikan belanja paket
infrastuktur untuk penyesuaian anggaran dimaksud.
(4) Dalam tahap redistribusi anggaran, Pemerintah harus konsisten menghindari usulan program baru dan konsisten serta fokus pada program kegiatan awal.
Humas-Setwanflotim. Merespons
aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Flores Timur, DPRD Kabupaten
Flores Timur gelar rapat kerja bersama mitra pemerintah, Senin (10/05/2021).
Empat (4) poin aspirasi PPDI Flores Timur terkait SILTAP
Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD, realisasi dana operasional
Pemerintah Desa, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi Kepala Desa dan
perangkat desa, serta permasalahan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala
Desa terpilih, telah dibahas bersama OPD terkait dalam forum rapat kerja
Gabungan Komisi.
Rapat Kerja Gabungan Komisi dipimpin Ketua DPRD, Robertus
Rebon Kereta, S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD Yosep Paron Kabon, ST. Mewakili
Pemerintah, hadir Asisten II Setda, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarat Desa,
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset
Daerah, serta beberapa pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Flores
Timur bersama jajaran.
Terhadap aspirasi PPDI Flores Timur tentang SILTAP Kepala
Desa, Perangkat Desa, serta BPD yang baru terealisasi Januari-Maret 2021 dan
Biaya Operasional Pemerintah Desa yang belum terealisasi sejak Januari-Mei 2021,
BKAD melalui Sekretaris BKAD menjelaskan, per tanggal 09 Mei 2021, SP2D untuk
SILTAP bulan April 2021 dan Biaya Operasional Pemerintah Desa Januari-April
2021 telah diterbitkan sehingga proses realisasi dapat segera dilaksanakan.
Terhadap NIPD dan pemberhentian perangkat desa oleh
Kepala Desa, Kepala BPMD menjelaskan pemerintah akan melakukan sejumlah upaya
untuk menyelesaikan persoalan dimaksud. Terkait pergantian perangkat desa oleh
kepala desa secara sepihak, pemerintah tetap berupaya memberikan pemahaman dan
pendampingan kepada desa agar setiap keputusan tidak menyalahi regulasi yang
ada.
Menanggapi penjelasan Pemerintah, DPRD meminta komitmen Pemerintah agar mulai bulan Mei 2021, SILTAP dan BOP Pemerintah Desa dapat direalisaikan per bulan sesuai Peraturan Bupati Flores Timur No 3 Tahun 2016. Lembaga DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk mengendalikan belanja dan memprioritaskan hak-hak aparatur negara, tidak hanya untuk Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD tetapi juga untuk tenaga-tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Humas-SetwanFlotim. DPRD Kabupaten
Flores Timur gelar Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang Kedua
DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2021, Jumat (07/05/2021). Paripurna dipimpin
Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S. Pd, didampingi
Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST.
Hadir
dalam Paripurna, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, MH, Anggota-Anggota
DPRD, Para Asisten Setda, Staf Ahli, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah
Kabupaten Flores Timur bersama jajaran.
Ketua
DPRD diawal sambutannya menyebutkan, “Lembaga DPRD senantiasa memberikan
dukungan dan perhatian kepada korban banjir bandang dan tanah longsor di Desa
Nelelamadike, Desa Waiburak, Kelurahan Waiwerang, Desa Oyang Barang serta
desa-desa terdampak lainnya. Lembaga berharap agar setelah selesainya proses
penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat dapat segera dilanjutkan dengan
tahapan rekonstruksi dan rehabilitasi sehingga aktivitas masyarakat terdampak
dapat kembali berjalan normal. Untuk itu lembaga menyampaikan apresiasi kepada
semua pihak yang telah mengambil bagian dengan berbagai cara dalam membantu
para korban”.
Beliau
melanjutkan,“Memasuki Masa Sidang III Tahun Sidang Kedua Tahun 2021, sejumlah
agenda penting akan dibahas dan ditetapkan yaitu:
Lanjutan
Rapat Pansus LKPJ Bupati Tahun 2020, Penyusunan Laporan, Penyampaian Laporan,
Pembahasan dan Persetujuan DPRD terhadap hasil kerja Pansus serta Penyerahan
Keputusan DPRD tentang rekomendasi.
Pembentukan
Ranperda baik Ranperda inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah,
Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Pidato Pengantar Pengajuan Laporan
Realisasi Anggaran Semester I pelaksanaan APBD 2021 dan prognosis enam bulan
berikutnya, serta
Pidato
Pengantar Pengajuan Rancangan Perda PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD 2020.
Lebih lanjut dijelaskan, “dalam rangka mengimplementasikan
Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, pada Masa Sidang III Tahun Sidang Kedua
2021, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pembahasan terhadap
Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Laporan realisasi
semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD”.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD Flotim mengajak semua elemen
untuk dapat bangkit dari terpaan bencana baik pandemi Covid-19 maupun banjir
bandang dan tanah longsor di Adonara yang menguras banyak perhatian, tenaga
maupun biaya yang difokuskan untuk penanganan bencana tersebut.
*****
“Berbagai upaya
penanggulangan korban terdampak bencana, sudah, sedang dan senantiasa dilakukan
oleh Pemerintah secara maksimal dan optimal”
(Setwan.Dok.
Sambutan Bupati Flores Timur oleh Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong
Boli, SH,MH)
Bupati Flores Timur dalam sambutannya yang
bacakan oleh Wakil Bupati Agustinus Payong Boli, SH.,MH menyebutkan, “berbagai
upaya penanggulangan korban terdampak bencana, sudah, sedang dan senantiasa
dilakukan oleh Pemerintah secara maksimal dan optimal. Masyarakat yang berada
di titik bencana senantiasa berada dalam tanggung jawab pengayoman Pemerintah,
mulai dari fase tanggap darurat, transisi dan rekonstruksi. Pemerintah Daerah
tetap concern membangun komunikasi dan
koordinasi secara intens dengan berbagai pihak, baik linier maupun berjenjang”.
Terhadap agenda pada Masa Persidangan III
Tahun Sidang Kedua 2021, Bupati Flores Timur berharap agar beberapa agenda
penting seperti Lanjutan Pembahasan LKPJ Tahun 2020, Pengajuan Ranperda dari Pemerintah serta Ranperda
Pertanggungjawaban APBDTahun 2020 dapat dilewati dengan baik demi terwujudnya
harapan dan cita-cita masyarakat Flores Timur.
*****
(Setwan.Dok.Laporan Kehadiran Anggota
DPRD oleh Sekretaris DPRD, Ir.Yohanis Kopong)
(Setwan.Dok. Para Asisten Setda, Tim
Ahli, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemkab
Flores Timur)
Humas-SetwanFlotim.
DPRD Kabupaten Flores Timur gelar Paripurna IX dengan agenda “Pengajuan Usulan Penggunaan Dana Mendahului Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan dengan Pembahasan dan Penetapan Usulan
Penggunaan Dana Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (22/03/2021).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Robertus
Rebon Kereta, S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST dan
Matias Werong Enay. Hadir dalam Paripurna, Anggota-Anggota DPRD, Ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), Paulus Igo Geroda, S.Sos.,M.AP bersama anggota,
Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur serta awak media.
Berdasarkan penjelasan Pemerintah melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam
pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021, Pemerintah
dihadapkan pada kondisi faktual untuk segera memenuhi kewajiban kepada pihak
ketiga yang telah menyelesaikan pelaksanaan paket-paket pekerjaan Tahun
Anggaran 2020 maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk dapat memenuhi kewajiban jangka pendek dimaksud,
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret melalui pergeseran
penggunaan anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan gambaran
permasalahan sebagamana telah dijelaskan, maka melalui Forum Persidangan Dewan
Yang Terhormat ini, Pemerintah mengajukan Usulan Penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun
Anggaran 2021 untuk dibahas serta mendapatkan persetujuan DPRD”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua TAPD menjelaskan,pendanaan
atas semua usulan Penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten
Flores Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah
menggunakan perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Setelah melewati pembahasan yang cukup alot,
forum akhirnya menerima Usulan Penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten
Flores Timur Tahun Anggaran 2021 dengan beberapa catatan yang akan selalu menjadi
perhatian bersama, baik lembaga DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Flores
Timur.
Humas-Setwan Flotim- Sekitar 20 orang dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Flores Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Flotim pada Selasa (20/9/2020) sekitar pkl. 11.30 Wita dan dikawal Pihak Kepolisian Resort Flotim.
Para demonstran membawa serta alat peraga berupa poster, baliho, keranda, bendera dan mobil sound system.
Dalam orasi-orasi yang disampaikan, mereka mendesak pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus Honor Forkopimda Flotim, dan Tuntaskan dugaan korupsi Proyek Air Minum Ile Boleng dan Dia Noret.
Pascatiba dan menyampaikan orasi di halaman kantor DPRD Flotim, salah satu Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim meminta agar berdialog secara langsung dengan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.
Ketika menerima pemberitahuan tentang permintaan Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim untuk berdialog dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Flotim , Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa hari ini tidak ada penyampaian sebelumnya bahwa Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim berdialog dengan DPRD Flotim. Yang kami dapatkan informasi bahwa ada aksi demonstrasi yang dilakukan dan salah satu titiknya di Gedung DPRD. Jadi silakan lakukan orasi dan tuntutannya disampaikan melalui Sekretaris DPRD, tegas Petrus Pemang Likus, S.Sos.,MT selaku Sekretaris DPRD Kab. Flotim.
Lembaga DPRD hanya memerloeh pemberitahuan lisan dari Polres Flotim dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Flotim.
Setelah mendengar pemberitahuan dari pihak lembaga, selanjutnya mereka berdialog kembali dan tetap menuntut untuk berdialog dengan DPRD.
Pasca diajak dan berdialog agar perwakilan dapat bertemu dengan Pimpinan DPRD, mereka tetap bersikeras agar semua peserta demo dapat berdialog dengan DPRD.
Lembaga DPRD meminta agar Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim dapat menyerahkan hasil tuntutan , namun mereka tetap pada prinsip dengan tetap melanjutkan orasi sampai mereka meminta kembali dari Kantor DPRD sekitar pkl. 14.30 Wita.
Pascaorasi, para Wartwan menemui Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Flotim, Yosep Paron Kabon, ST guna meminta respon mewakili lembaga atas aksi demonstrasi dimaksud.
Melalui Press Release , Yosep Paron Kabon, ST selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Flotim menyampaikan empat point penting diantaranya;
Pertama, atas nama pimpinan dan lembaga DPRD menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim yang menyampaikan aspirasinya ke beberapa lembaga dan salah satunya ke lembaga DPRD Flotim. Hal ini menunjukan bahwa dinamika kita dalam berdemokrasi kian nyata. Sebagai lembaga dan pemerintah tentu membuthkan pikiran, kritik dan saran dari masyarakat untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembagunan yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Kedua, lembaga setelah berkoordinasi melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Flotim dan dengan berbagai pihak khususnya pihak Kepolisian Resort Flotim bahwa kegiatan yang dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim hanya sebatas orasi. Secara lembaga, DPRD memberikan keleluasaan dan waktu kepada Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim untuk menyampaikan orasi agar aspirasi yang disampaikan pada waktunya direkam dan didengar oleh pimpinan dan seluruh Angoota DPRD.
Ketiga, mewakili Ketua DPRD dan lembaga sedia menerima utusan untuk juga secara formal menerima tuntutan-tuntutan demonstran. Agar pada waktunya secara lembaga dapat mengagendakan kegiatan tindak lanjut atau juga berkoordinasi kembali dengan Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim untuk berdialog guna menglarifikasi esensi dari tuntutan-tuntutan dimaksud. Secara lembaga, saya menghargai dan menghormati sikap dan keputusan Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim yang tidak mengirim perwakilan untuk berdialog dengan Pimpinan DPRD.
Keempat, lembaga senantiasa membuka pintu bagi Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim dan kelompok manapun untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga. Namun, harapan lembaga agar sedianya dapat dikoordinasikan secara baik melalui pihak Sekretariat. Hal ini agar dalam konteks berdemokrasi hari ini aspek transparansi tidak mengabaikan seluruh tahapan mekanisme dan prosedur. Oleh karenanya, setiap audiens yang dikehendaki harus disampaikan secara resmi kepada lembaga agar lembaga sedia tahu dan lembaga pada waktunya dapat mengagendakan untuk kegiatan dimaksud.
Dalam Clossing Statementnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Flotim mewakili lembaga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf atas kondisi hari ini yang mungkin kurang berkenan bagi Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim.**
Humas-Setwan Flotim- Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori GTKHNK 35+ Kabupaten Flotim mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur dan beraudiens langsung dengan Pimpinan dan Anggota Komisi C pada Kamis (01/10/2020) bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi C DPRD Kab. Flotim.
Ketua BP. GTKHNK 35+ Kabupaten Flores Timur, Maria Goreti Peni, S.Pd menyampaikan empat aspirasi penting kepada lembaga DPRD Kab. Flotim diantaranya,
pertama, GTKHNK 35+ Kab. Flotim meminta agar DPRD Kab. Flotim meberikan dukungan penuh kepada perjuangan GTKHNK 35+ Kab. Flotim dalam bentuk surat dukungan Aspirasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
kedua, Mengawal kinerja Bupati Flotim terkhusus menyangkut kesejahteraan tenaga Honorer dalam hal ini Guru dan Tenaga Kependidikan;
ketiga, Bersama Bapak Bupati menyusun dan mengambil langkah-langkah strategis yang pro terhadap masalah Guru Honorer di Kabupaten Flotim; keempat, Meminta tanggapan dan solusi dari DPRD Kab. Flotim terkait masalah yang dihadapi GTKHNK 35+ Kabupaten Flores Timur.
Ketua Komisi C DPRD Kab. Flotim, Ignasius Boli Uran, S.Fil dalam Closing Statementnya selain menyampaikan ucapan apresiatif dan dukungan atas itikad baik perhimpunan GTKHNK 35+ turut menegaskan sikap lembaga DPRD Kabupaten Flotim dalam bentuk rekomendasi yakni,
Pertama, Pemerintah Pusat meninjau kembali kebijakan pengangkatan Tenaga Kependidikan /Guru yang berusia di atas 35 tahun yang telah mengabdikan dirinya sebagai Tenaga Honorer selama 10 tahun ke atas untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa test.
Kedua, Dengan memerhatikan Kemampuan Keuangan Daerah maka diharapkan pemberian honorarium bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori berusia di bawah 35 tahun dianggarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dengan besaran yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).**
Humas-SetwanFlotim. Lembaga DPRD dan
Pemerintah Kabupaten Flores Timur menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS
Perubahan APBD 2020. Penandatangan Nota
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam forum Paripurna yang digelar di gedung
Bale Gelekat, Senin (21/09/2020).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S. Pd, didampingi Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST dan Matias Werong Enay. Hadir dalam Paripurna, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, Anggota-Anggota DPRD, Sekda Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP, Para Asisten Setda, serta Pimpinan OPD bersama jajaran dan staf.
Panandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 diawali dengan pembacaan Berita Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan DPRD Kabupaten Flores Timur Tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, oleh Sekretaris DPRD/Pj.Yang Mewakili, Ir. Agustinus Kleden.
Humas-SetwanFlotim.
Badan
Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Flores Timur dan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur bahas Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun
Anggaran 2020 di Bale Gelekat, Jumat (18/09/2020).
Rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan TA. 2020 dipimpin
Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S. Pd. Hadir dalam rapat pembahasan, Wakil
Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST, serta Anggota-Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten
Flores Timur.
Sementara dari TAPD, hadir Sekda Paulus Igo Geroda,
S.Sos, M.AP (selaku Ketua TAPD), Asisten I dan III Setda, Kepala BKD, Kepala BP4D,
serta seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores
Timur.
Ketua DPRD dalam pengantar awal menjelaskan, pembahasan Rancangan
KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 ditingkat BANGGAR-TAPD, sesungguhnya telah melewati
beberapa tahap sebelumnya yaitu Penjelasan Teknis Pemerintah ditingkat Gabungan
Komisi, serta agenda khusus Konsultasi BANGGAR-Komisi untuk mencermati dokumen KUA-PPAS
Perubahan 2020.
Ketua DPRD melanjutkan, tahapan tersebut telah dilewati dan melahirkan beberapa catatan terkait KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 yaitu, pada aspek kebijakan pendapatan,direkomendasikan agar target pendapatan yang diproyeksikan menurun 18,77% dari target awal sebesar Rp 77.253.999,915 menjadi Rp 62.752.021.265 harus bisa dimaksimalkan hingga akhir tahun anggaran. Meskipun realisasi anggaran baru mencapai 23,82%, tetapi optimisme harus dibangun karena menurut cermatan BANGGAR-Komisi, apabila target tidak tercapai maka akan terjadi rasionalisasi belanja pada program-program vital.
Lebih lanjut, pada aspek kebijakan belanja. Orientasi kebijakan
belanja adalah untuk pemulihan ekonomi serta komitmen lembaga bersama pemerintah
untuk tidak mendorong program kegiatan baru. Dengan catatan, apabila program kegiatan
baru tersebut mengarah pada pemulihan ekonomi maka lembaga akan fleksibel
sesuai orientasi belanja untuk pemulihan ekonomi, tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur,
“sesuai penjelasan teknis pemerintah pada pertemuan sebelumnya, terkait catatan
lembaga tentang rasionalisasi pendapatan, didalam usulan PPAS sudah dilakukan
penyesuaian-penyesuaian kembali terhadap pendapatan”.
Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur melanjutkan, “terhadap
belanja, didalam usulan tidak ada kegiatan yang sifatnya baru terutama
kegiatan-kegiatan fisik. Untuk pemulihan ekonomi dalam penanganan Covid-19, pemerintah
sudah menyampaikan tentang belanja tak terduga yang dialokasikan melalui realokasi dan refocusing sebesar 18 M. Termasuk didalamnya, kegiatan pemulihan
ekonomi, jaring pengaman sosial, dan penanganan kesehatan”,jelasnya.
Hingga berita ini dirilis, BANGGAR-TAPD masih berdinamika
dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020.
Humas-SetwanFlotim.
BANGGAR dan Komisi DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat konsultasi untuk
membahas Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020,
Rabu(16/09/2020).
Rapat Konsultasi BANGGAR dan Komisi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten
Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S.Pd, dihadiri Anggota BANGGAR dan Komisi.
Poin-poin yang dicermati yaitu pada aspek perubahan kebijakan pendapatan, perubahan
kebijakan belanja, dan perubahan kebijakan pembiayaan.
“BANGGAR dan Komisi perlu mencermati beberapa hal terkait
ada tidaknya program dan kegiatan baru, arah kebijakan belanja untuk penguatan
ekonomi, serta kebijakan belanja khususnya yang terdampak perubahan regulasi
nasional”,demikian arahan Ketua DPRD saat membuka rapat.
Berdasarkan Banmus DPRD.188.47/9/FLT/2020, Rapat
Konsultasi BANGGAR dan Komisi diagendakan selama dua hari, mulai tanggal 16 -17
September 2020.