“PANSUS LKPJ 2020 SAMPAIKAN LAPORAN HASIL KERJA PANSUS”

(SetwanDok. Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ Tahun 2020 Oleh Ketua Pansus LKPJ, Rofinus Baga Kabelen, SH)

Humas-SetwanFlotim. Pansus LKPJ Tahun 2020 Laporkan Hasil Kerja Pansus terkait LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2020. Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus  LKPJ Tahun 2020 dilakukan dalam forum Paripurna di gedung Balai Gelekat, Rabu (02/06/2021).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Matias Werong Enay, dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur. Turut hadir Asisten I dan Asisten III Setda, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, serta awak media.

Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ disampaikan secara langsung oleh Ketua Pansus LKPJ, Rofinus Baga Kabelen, SH.

(SetwanDok. Anggota-Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur)

(SetwanDok. Asisten I dan Asisten III Setda bersama Pimpinan OPD Lingkup Pemda Flotim

“DPRD FLOTIM DORONG PEMDA HINDARI REFOCUSING DAN REALOKASI SUMBER ANGGARAN UNTUK TENAGA KONTRAK DAN TPP”

Humas-SetwanFlotim. DPRD Kabupaten Flores Timur dorong Pemda hindari refocusing dan realokasi sumber anggaran untuk tenaga kontrak dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Demikian salah satu poin rekomendasi DPRD kepada Pemda Flores Timur yang disampaikan dalam forum  Rapat Kerja Gabungan bersama Pemerintah, Senin (17/05/2021).

Rapat kerja gabungan dipimpin Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S.Pd didampingi Wakil Ketua Yosep Paron Kabon, ST dan Matias Werong Enay. Hadir dalam forum, Anggota-Anggota DPRD, serta Perwakilan Pemerintah dipimpin Asisten I Setda, Abdul Razak Jakra, SH bersama jajaran.

Terhadap polemik seputar tenaga kontrak, DPRD menilai sumber pembiayaan tenaga kontrak yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak berbanding lurus dengan aspek pembiayaan tenaga kontrak. Demikian, pembiayaan untuk tenaga kontrak dan penganggaran yang lain, pemerintah perlu fokus terhadap peningkatan  PAD bukan pemanfaatan Dana Alokasi Umum(DAU).

Lembaga DPRD berpandangan, proses refocusing dan realokasi anggaran harus dilihat secara rasional dengan berpedoman pada analisis jabatan dan analisis beban kerja jika Pemerintah Daerah ingin mengendalikan belanja tenaga kontrak. Untuk itu, refocusing dan realokasi anggaran terhadap pembiayaan tenaga kontrak sebaiknya dilakukan diawal pembahasan APBD sehingga diformulasikan sejumlah anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, tidak dilakukan ditengah Tahun Anggaran berjalan.

Secara keseluruhan, DPRD merekomendasikan (4) poin kepada Pemerintah Daerah yaitu,

 (1) Pemerintah dalam melaksanakan proses refocusing dan realokasi anggaran agar menghindari sumber anggaran untuk tenaga kontrak dan TPP.

 (2) Pemerintah Daerah agar fokus pada amanat PMK 30 Tahun 2020 dan PMK 17 Tahun 2021 sedangkan terkait tambahan anggaran baru pada momentum refocusing agar didorong pada momentum mendahului perubahan atau APBD Perubahan.

 (3) Akibat penurunan DAU, lembaga DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah agar mengendalikan belanja paket infrastuktur untuk penyesuaian anggaran dimaksud.

(4) Dalam tahap redistribusi anggaran, Pemerintah harus konsisten menghindari usulan program baru dan konsisten serta fokus pada program kegiatan awal.

SetwanDok. Rapat Kerja Gabungan DPRD bersama Pemerintah terkait refocusing & realokasi)
(SetwanDok. Para Asisten Setda, Kepala BP4D, Kepala BKAD bersama jajaran)

“ TERHADAP ASPIRASI PPDI FLOTIM, DPRD FLOTIM GELAR RAPAT KERJA BERSAMA MITRA PEMERINTAH ”

Humas-Setwanflotim. Merespons aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Flores Timur, DPRD Kabupaten Flores Timur gelar rapat kerja bersama mitra pemerintah, Senin (10/05/2021).

Empat (4) poin aspirasi PPDI Flores Timur terkait SILTAP Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD, realisasi dana operasional Pemerintah Desa, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi Kepala Desa dan perangkat desa, serta permasalahan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa terpilih, telah dibahas bersama OPD terkait dalam forum rapat kerja Gabungan Komisi.

Rapat Kerja Gabungan Komisi dipimpin Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD Yosep Paron Kabon, ST. Mewakili Pemerintah, hadir Asisten II Setda, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarat Desa, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset  Daerah, serta beberapa pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama jajaran.

Terhadap aspirasi PPDI Flores Timur tentang SILTAP Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD yang baru terealisasi Januari-Maret 2021 dan Biaya Operasional Pemerintah Desa yang belum terealisasi sejak Januari-Mei 2021, BKAD melalui Sekretaris BKAD menjelaskan, per tanggal 09 Mei 2021, SP2D untuk SILTAP bulan April 2021 dan Biaya Operasional Pemerintah Desa Januari-April 2021 telah diterbitkan sehingga proses realisasi dapat segera dilaksanakan.

Terhadap NIPD dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa, Kepala BPMD menjelaskan pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan dimaksud. Terkait pergantian perangkat desa oleh kepala desa secara sepihak, pemerintah tetap berupaya memberikan pemahaman dan pendampingan kepada desa agar setiap keputusan tidak menyalahi regulasi yang ada.

Menanggapi penjelasan Pemerintah, DPRD meminta komitmen Pemerintah agar mulai bulan Mei 2021, SILTAP dan BOP Pemerintah Desa dapat direalisaikan per bulan sesuai Peraturan Bupati Flores Timur No 3 Tahun 2016. Lembaga DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk mengendalikan belanja dan memprioritaskan hak-hak aparatur negara, tidak hanya untuk Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD tetapi juga untuk tenaga-tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

(SetwanDok. Pimpinan DPRD Kab. Flores Timur bersama Perwakilan PPDI Flores Timur)

(SetwanDok. Penyampaian Aspirasi PPDI Flores Timur kepada DPRD Kab. Flores Timur)

PEMBUKAAN MASA PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG KEDUA DPRD KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2021

Humas-SetwanFlotim. DPRD Kabupaten Flores Timur gelar Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang Kedua DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2021, Jumat (07/05/2021). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S. Pd, didampingi Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST.

Hadir dalam Paripurna, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, MH, Anggota-Anggota DPRD, Para Asisten Setda, Staf Ahli, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama jajaran.

Ketua DPRD diawal sambutannya menyebutkan, “Lembaga DPRD senantiasa memberikan dukungan dan perhatian kepada korban banjir bandang dan tanah longsor di Desa Nelelamadike, Desa Waiburak, Kelurahan Waiwerang, Desa Oyang Barang serta desa-desa terdampak lainnya. Lembaga berharap agar setelah selesainya proses penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat dapat segera dilanjutkan dengan tahapan rekonstruksi dan rehabilitasi sehingga aktivitas masyarakat terdampak dapat kembali berjalan normal. Untuk itu lembaga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mengambil bagian dengan berbagai cara dalam membantu para korban”.

Beliau melanjutkan,“Memasuki Masa Sidang III Tahun Sidang Kedua Tahun 2021, sejumlah agenda penting akan dibahas dan ditetapkan yaitu:

Lanjutan Rapat Pansus LKPJ Bupati Tahun 2020, Penyusunan Laporan, Penyampaian Laporan, Pembahasan dan Persetujuan DPRD terhadap hasil kerja Pansus serta Penyerahan Keputusan DPRD tentang rekomendasi.

Pembentukan Ranperda baik Ranperda inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah, Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Pidato Pengantar Pengajuan Laporan Realisasi Anggaran Semester I pelaksanaan APBD 2021 dan prognosis enam bulan berikutnya, serta

Pidato Pengantar Pengajuan Rancangan Perda PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Lebih lanjut dijelaskan, “dalam rangka mengimplementasikan Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, pada Masa Sidang III Tahun Sidang Kedua 2021, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pembahasan terhadap Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD”.

Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD Flotim mengajak semua elemen untuk dapat bangkit dari terpaan bencana baik pandemi Covid-19 maupun banjir bandang dan tanah longsor di Adonara yang menguras banyak perhatian, tenaga maupun biaya yang difokuskan untuk penanganan bencana tersebut.

*****

“Berbagai upaya penanggulangan korban terdampak bencana, sudah, sedang dan senantiasa dilakukan oleh Pemerintah secara maksimal dan optimal”

(Setwan.Dok. Sambutan Bupati Flores Timur oleh Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH,MH)

Bupati Flores Timur dalam sambutannya yang bacakan oleh Wakil Bupati Agustinus Payong Boli, SH.,MH menyebutkan, “berbagai upaya penanggulangan korban terdampak bencana, sudah, sedang dan senantiasa dilakukan oleh Pemerintah secara maksimal dan optimal. Masyarakat yang berada di titik bencana senantiasa berada dalam tanggung jawab pengayoman Pemerintah, mulai dari fase tanggap darurat, transisi dan rekonstruksi. Pemerintah Daerah tetap concern membangun komunikasi dan koordinasi secara intens dengan berbagai pihak, baik linier maupun berjenjang”.

Terhadap agenda pada Masa Persidangan III Tahun Sidang Kedua 2021, Bupati Flores Timur berharap agar beberapa agenda penting seperti Lanjutan Pembahasan LKPJ Tahun 2020, Pengajuan Ranperda  dari Pemerintah serta Ranperda Pertanggungjawaban APBDTahun 2020 dapat dilewati dengan baik demi terwujudnya harapan dan cita-cita masyarakat Flores Timur.

*****

(Setwan.Dok.Laporan Kehadiran Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD, Ir.Yohanis Kopong)

(Setwan.Dok. Para Asisten Setda, Tim Ahli,  serta Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Flores Timur)

“Pengajuan Usulan Penggunaan Dana Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021”

Humas-SetwanFlotim. DPRD Kabupaten Flores Timur gelar Paripurna IX dengan agenda “Pengajuan Usulan Penggunaan Dana Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan dengan Pembahasan dan Penetapan Usulan Penggunaan Dana Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (22/03/2021).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST dan Matias Werong Enay. Hadir dalam Paripurna,  Anggota-Anggota DPRD, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Paulus Igo Geroda, S.Sos.,M.AP bersama anggota, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur serta awak media.

Berdasarkan penjelasan Pemerintah melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dihadapkan pada kondisi faktual untuk segera memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pelaksanaan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 maupun tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk dapat memenuhi kewajiban jangka pendek dimaksud, Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret melalui pergeseran penggunaan anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan gambaran permasalahan sebagamana telah dijelaskan, maka melalui Forum Persidangan Dewan Yang Terhormat ini, Pemerintah mengajukan Usulan Penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 untuk dibahas serta mendapatkan persetujuan DPRD”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua TAPD menjelaskan,pendanaan atas semua usulan Penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah menggunakan perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, forum akhirnya menerima Usulan Penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 dengan beberapa catatan yang akan selalu menjadi perhatian bersama, baik lembaga DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur.

Aliansi Pemuda Mahasiswa Flores Timur Melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Flotim

Humas-Setwan Flotim- Sekitar 20 orang dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Flores Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Flotim pada Selasa (20/9/2020) sekitar pkl. 11.30 Wita dan dikawal Pihak Kepolisian Resort Flotim.

Para demonstran membawa serta alat peraga berupa poster, baliho, keranda, bendera dan mobil sound system.

Dalam orasi-orasi yang disampaikan, mereka mendesak pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus Honor Forkopimda Flotim, dan Tuntaskan dugaan korupsi Proyek Air Minum Ile Boleng dan Dia Noret.

Pascatiba dan menyampaikan orasi di halaman kantor DPRD Flotim, salah satu Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim meminta agar berdialog secara langsung dengan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.

Ketika menerima pemberitahuan tentang permintaan Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim untuk berdialog dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Flotim , Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa hari ini tidak ada penyampaian sebelumnya bahwa Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim berdialog dengan DPRD Flotim. Yang kami dapatkan informasi bahwa ada aksi demonstrasi yang dilakukan dan salah satu titiknya di Gedung DPRD. Jadi silakan lakukan orasi dan tuntutannya disampaikan melalui Sekretaris DPRD, tegas Petrus Pemang Likus, S.Sos.,MT selaku Sekretaris DPRD Kab. Flotim.

Lembaga DPRD hanya memerloeh pemberitahuan lisan dari Polres Flotim dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Flotim.

Setelah mendengar pemberitahuan dari pihak lembaga, selanjutnya mereka berdialog kembali dan tetap menuntut untuk berdialog dengan DPRD.

Pasca diajak dan berdialog agar perwakilan dapat bertemu dengan Pimpinan DPRD, mereka tetap bersikeras agar semua peserta demo dapat berdialog dengan DPRD.

Lembaga DPRD meminta agar Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim dapat menyerahkan hasil tuntutan , namun mereka tetap pada prinsip dengan tetap melanjutkan orasi sampai mereka meminta kembali dari Kantor DPRD sekitar pkl. 14.30 Wita.

Pascaorasi, para Wartwan menemui Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Flotim, Yosep Paron Kabon, ST guna meminta respon mewakili lembaga atas aksi demonstrasi dimaksud.

Melalui Press Release , Yosep Paron Kabon, ST selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Flotim menyampaikan empat point penting diantaranya;

Pertama, atas nama pimpinan dan lembaga DPRD menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim yang menyampaikan aspirasinya ke beberapa lembaga dan salah satunya ke lembaga DPRD Flotim. Hal ini menunjukan bahwa dinamika kita dalam berdemokrasi kian nyata. Sebagai lembaga dan pemerintah tentu membuthkan pikiran, kritik dan saran dari masyarakat untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembagunan yang lebih baik dari waktu ke waktu.

Kedua, lembaga setelah berkoordinasi melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Flotim dan dengan berbagai pihak khususnya pihak Kepolisian Resort Flotim bahwa kegiatan yang dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim hanya sebatas orasi. Secara lembaga, DPRD memberikan keleluasaan dan waktu kepada Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim untuk menyampaikan orasi agar aspirasi yang disampaikan pada waktunya direkam dan didengar oleh pimpinan dan seluruh Angoota DPRD.

Ketiga, mewakili Ketua DPRD dan lembaga sedia menerima utusan untuk juga secara formal menerima tuntutan-tuntutan demonstran. Agar pada waktunya secara lembaga dapat mengagendakan kegiatan tindak lanjut atau juga berkoordinasi kembali dengan Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim untuk berdialog guna menglarifikasi esensi dari tuntutan-tuntutan dimaksud. Secara lembaga, saya menghargai dan menghormati sikap dan keputusan Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim yang tidak mengirim perwakilan untuk berdialog dengan Pimpinan DPRD.

Keempat, lembaga senantiasa membuka pintu bagi Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim dan kelompok manapun untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga. Namun, harapan lembaga agar sedianya dapat dikoordinasikan secara baik melalui pihak Sekretariat. Hal ini agar dalam konteks berdemokrasi hari ini aspek transparansi tidak mengabaikan seluruh tahapan mekanisme dan prosedur. Oleh karenanya, setiap audiens yang dikehendaki harus disampaikan secara resmi kepada lembaga agar lembaga sedia tahu dan lembaga pada waktunya dapat mengagendakan untuk kegiatan dimaksud.

Dalam Clossing Statementnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Flotim mewakili lembaga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf atas kondisi hari ini yang mungkin kurang berkenan bagi Aliansi Pemuda Mahasiswa Flotim.**

Perhimpunan GTKHNK 35+ Beraudiens dengan Komisi C DPRD Kabupaten Flotim

Setwan Dok; Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Kab. Flotim tengah beraudiens dengan kelompok GTKHNK 35+

Humas-Setwan Flotim- Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori GTKHNK 35+ Kabupaten Flotim mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur dan beraudiens langsung dengan Pimpinan dan Anggota Komisi C pada Kamis (01/10/2020) bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi C DPRD Kab. Flotim.

Ketua BP. GTKHNK 35+ Kabupaten Flores Timur, Maria Goreti Peni, S.Pd menyampaikan empat aspirasi penting kepada lembaga DPRD Kab. Flotim diantaranya,

pertama, GTKHNK 35+ Kab. Flotim meminta agar DPRD Kab. Flotim meberikan dukungan penuh kepada perjuangan GTKHNK 35+ Kab. Flotim dalam bentuk surat dukungan Aspirasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta;

kedua, Mengawal kinerja Bupati Flotim terkhusus menyangkut kesejahteraan tenaga Honorer dalam hal ini Guru dan Tenaga Kependidikan;

ketiga, Bersama Bapak Bupati menyusun dan mengambil langkah-langkah strategis yang pro terhadap masalah Guru Honorer di Kabupaten Flotim; keempat, Meminta tanggapan dan solusi dari DPRD Kab. Flotim terkait masalah yang dihadapi GTKHNK 35+ Kabupaten Flores Timur.

Setwan Dok: Pimpinan dan Anggota Komisi C berpose bersama perhimpunan GTKHNK 35+ Kab. Flotim

Ketua Komisi C DPRD Kab. Flotim, Ignasius Boli Uran, S.Fil dalam Closing Statementnya selain menyampaikan ucapan apresiatif dan dukungan atas itikad baik perhimpunan GTKHNK 35+ turut menegaskan sikap lembaga DPRD Kabupaten Flotim dalam bentuk rekomendasi yakni,

Pertama, Pemerintah Pusat meninjau kembali kebijakan pengangkatan Tenaga Kependidikan /Guru yang berusia di atas 35 tahun yang telah mengabdikan dirinya sebagai Tenaga Honorer selama 10 tahun ke atas untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa test.

Kedua, Dengan memerhatikan Kemampuan Keuangan Daerah maka diharapkan pemberian honorarium bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori berusia di bawah 35 tahun dianggarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dengan besaran yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).**

PARIPURNA III: PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS PERUBAHAN APBD KAB. FLORES TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020

(Setwan-dok. Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020)

Humas-SetwanFlotim. Lembaga DPRD dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020.  Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan dalam forum Paripurna yang digelar di gedung Bale Gelekat, Senin (21/09/2020).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S. Pd, didampingi Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST dan Matias Werong Enay. Hadir dalam Paripurna, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, Anggota-Anggota DPRD, Sekda Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP, Para Asisten Setda, serta Pimpinan OPD bersama jajaran dan staf.

Panandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 diawali dengan pembacaan Berita Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan DPRD Kabupaten Flores Timur Tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, oleh Sekretaris DPRD/Pj.Yang Mewakili, Ir. Agustinus Kleden.

“BANGGAR-TAPD BAHAS RANCANGAN KUA-PPAS PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020”

SetwanDok. Rapat BANGGAR-TAPD Kabupaten Flores Timur

Humas-SetwanFlotim. Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Flores Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur bahas Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Bale Gelekat, Jumat (18/09/2020).

Rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan TA. 2020 dipimpin Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S. Pd. Hadir dalam rapat pembahasan, Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST, serta Anggota-Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Flores Timur.

Sementara dari TAPD, hadir Sekda Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP (selaku Ketua TAPD), Asisten I dan III Setda, Kepala BKD, Kepala BP4D, serta seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur.

Ketua DPRD dalam pengantar awal menjelaskan, pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 ditingkat BANGGAR-TAPD, sesungguhnya telah melewati beberapa tahap sebelumnya yaitu Penjelasan Teknis Pemerintah ditingkat Gabungan Komisi, serta agenda khusus Konsultasi BANGGAR-Komisi untuk mencermati dokumen KUA-PPAS Perubahan 2020.

Ketua DPRD melanjutkan, tahapan tersebut  telah dilewati dan melahirkan beberapa catatan terkait KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 yaitu, pada aspek kebijakan pendapatan,direkomendasikan agar target pendapatan yang diproyeksikan menurun 18,77% dari target awal sebesar Rp 77.253.999,915 menjadi  Rp 62.752.021.265 harus bisa dimaksimalkan hingga akhir tahun anggaran. Meskipun realisasi anggaran baru mencapai 23,82%, tetapi optimisme harus dibangun karena menurut cermatan BANGGAR-Komisi, apabila target tidak tercapai maka akan terjadi rasionalisasi belanja pada program-program vital.

Lebih lanjut, pada aspek kebijakan belanja. Orientasi kebijakan belanja adalah untuk pemulihan ekonomi serta komitmen lembaga bersama pemerintah untuk tidak mendorong program kegiatan baru. Dengan catatan, apabila program kegiatan baru tersebut mengarah pada pemulihan ekonomi maka lembaga akan fleksibel sesuai orientasi belanja untuk pemulihan ekonomi, tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur, “sesuai penjelasan teknis pemerintah pada pertemuan sebelumnya, terkait catatan lembaga tentang rasionalisasi pendapatan, didalam usulan PPAS sudah dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali terhadap pendapatan”.

Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur melanjutkan, “terhadap belanja, didalam usulan tidak ada kegiatan yang sifatnya baru terutama kegiatan-kegiatan fisik. Untuk pemulihan ekonomi dalam penanganan Covid-19, pemerintah sudah menyampaikan tentang belanja tak terduga yang dialokasikan melalui realokasi dan refocusing sebesar 18 M. Termasuk didalamnya, kegiatan pemulihan ekonomi, jaring pengaman sosial, dan penanganan kesehatan”,jelasnya.

Hingga berita ini dirilis, BANGGAR-TAPD masih berdinamika dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020.

BAHAS RANCANGAN KUA DAN PPAS PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, BANGGAR DAN KOMISI GELAR RAPAT KONSULTASI

Humas-SetwanFlotim. BANGGAR dan Komisi DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat konsultasi untuk membahas Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, Rabu(16/09/2020).

Rapat Konsultasi BANGGAR dan Komisi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S.Pd, dihadiri Anggota BANGGAR dan Komisi. Poin-poin yang dicermati yaitu pada aspek perubahan kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan belanja, dan perubahan kebijakan pembiayaan.

“BANGGAR dan Komisi perlu mencermati beberapa hal terkait ada tidaknya program dan kegiatan baru, arah kebijakan belanja untuk penguatan ekonomi, serta kebijakan belanja khususnya yang terdampak perubahan regulasi nasional”,demikian arahan Ketua DPRD saat membuka rapat.

Berdasarkan Banmus DPRD.188.47/9/FLT/2020, Rapat Konsultasi BANGGAR dan Komisi diagendakan selama dua hari, mulai tanggal 16 -17 September 2020.