Banmus Tetapkan Jadwal dan Materi Masa Persidangan II Tahun Sidang Pertama Tahun 2020

Setwanflotim. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Flores Timur tetapkan jadwal dan materi persidangan II Tahun sidang pertama DPRD Kabupaten Flores Timur. Penjadwalan materi persidangan ini diputuskan dalam rapat Banmus yang digelar Senin, (13/01/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Yosep Paron Kabon, ST, didampingi Sekretaris, Petrus Pemang Liku, S. Sos.,MT. Hadir dalam rapat yang digelar diruang sidang gedung Bale Gelekat Lewotana, anggota-anggota Banmus DPRD, serta perwakilan dari Pemerintah dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak Jakra, SH.

Berdasarkan keputusan Banmus DPRD Kabupaten Flores Timur dengan Nomor: BANMUS. DPRD. 188.47/1/FLT/2020, tanggal 13 Januari 2020, Pembukaan Masa Persidangan II tahun Sidang Pertama DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 akan dilaksanakan dalam agenda Paripurna I, Rabu, 15 januari 2020.

Penetapan jadwal dan materi persidangan II Tahun sidang pertama DPRD Kabupaten Flores Timur, disambut baik oleh lembaga DPRD maupun pemerintah. Kedua lembaga memiliki niat yang sama untuk konsisten dengan jadwal dan materi persidangan yang telah ditetapkan, demikian harapan yang disampaikan dalam forum Banmus.