(Foto: Serah terima Keputusan DPRD Kabupaten Flores Timur Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2019 oleh Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S. Pd kepada Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST)
Setwanflotim. DPRD Kabupaten Flores Timur serahkan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Penyerahan rekomendasi DPRD dilakukan dalam forum Paripurna di gedung Balai Gelekat Lewotana, Senin (18/05/2020).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, Spd, didampingi Wakil Ketua DPRD Yosep Paron Kabon, ST. Hadir dalam Paripurna, Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, Anggota-Anggota DPRD, Asisten II Setda Kabupaten Flores Timur, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, beserta awak media.
Penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2019 merupakan agenda lanjutan setelah Pansus DPRD melakukan cermatan terhadap LKPJ dan rapat bersama mitra terkait yang dimulai pada 12-15 Mei 2020. Laporan hasil kerja Pansus LKPJ kemudian disampaikan dalam forum Paripurna yang digelar pada Senin (18/05/2020), dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada Senin sore.
Terkait laporan hasil kerja Pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Rofinus Baga, SH, Pansus DPRD memberikan apresiasi serta beberapa catatan dan rekomendasi perbaikan kebijakan pada tahun mendatang. Terhadap peningkatan Indikator Ekonomi Makro yang dicapai pada tahun 2018, Pansus DPRD mengapresiasi kerja keras Pemerintah dalam upaya mengatasi kemiskinan sebagian masyarakat Flores Timur. Pansus juga mengapresiasi langkah pemerintah terutama kebijakan pembangunan serta penciptaan kondisi yang memungkinkan tumbuhnya investasi dan geliat ekonomi.
Mencermati Pendapatan Daerah baik dari sumber pendapatan maupun target dan realisasi di tahun 2019 menunjukan realisasi pendapatan belum maksimal terutama dari sumber Pendapatan Asli Daerah mencapai 77,13% dibawah persentasi pencapaian PAD tahun 2018 sebesar 86,77%. Untuk itu Pansus memberikan catatan agar Pemerintah lebih akurat dan valid dalam menetapkan target pendapatan daerah terutama PAD serta memaksimalkan peran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur agar permasalahan ini dapat diatasi.
Terhadap target dan realisasi belanja daerah, realisasi belanja daerah mencapai 93,36%. Dari realisasi belanja tersebut khususnya pada belanja tidak langsung pada komponen bantuan sosial, realisasinya hanya 38,81% jauh dari pencapaian di tahun 2018 sebesar 55,02%. Rendahnya realisasi ini dijelaskan karena masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan tidak melengkapi persyaratan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar perlu adanya sosialisasi aturan perundangan tentang bantuan sosial kepada masyarakat untuk diketahui sebab bantuan sosial dialokasikan peruntukkannya demi kesejahteraan masyarakat.
Terhadap pencapaian realisasi belanja modal pada belanja langsung yang mencapai 80,86%, lebih tinggi dari tahun 2018 sebesar 77,06%, namun tetap menjadi perhatian agar lebih maksimal pada tahun berikutnya. Demikian juga pada komponen belanja barang dan jasa yang hanya mencapai 89,58%, kontradiktif dengan realisasi belanja pegawai yang mencapai 94,62%. Artinya hak kepegawaian lebih diutamakan ketimbang hak publik.
Terkait urusan tugas pembantuan yang diterima, Pansus menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian karena dengan alokasi dana tugas pembantuan digunakan untuk pembangunan sarana ekonomi dalam mendukung kegiatan usaha kecil dan menengah sambil mengharapkan koordinasi dan konsultasi yang terus dibangun dengan Kementerian terkait untuk dapat mengalokasikan dana tugas pembantuan di tahun mendatang.
Terhadap kerjasama antar daerah maupun kerjasama dengan pihak ketiga terus dievaluasi efektifitasnya sehingga memberikan manfaat bagi kemajuan daerah kita. Sementara koordinasi dengan instansi vertikal khususnya yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) agar ditingkatkan dalam upaya menjaga suasana kondusif dari aspek keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Terhadap tindak lanjut rekomendasi DPRD atas LKJP tahun 2018, Pansus menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah dalam merespon untuk perbaikan kebijakan dalam pelaksanaannya. Demikian laporan hasil kerja Pansus yang disampaikan untuk pembahasan dan persetujuan lebih lanjut guna menjadi catatan dan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur.