Fraksi-Fraksi DPRD Flotim Terima Empat (4) Ranperda Kabupaten Flores Timur

Setwanflotim. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Flores Timur menyatakan menerima empat (4) Ranperda Kabupaten Flores Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur dalam Rapat Paripurna XI di gedung Bale Gelekat, Selasa (10/03/2020). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Matias Werong Enay.

Hadir dalam Paripurna XI, Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST, Anggota-Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S. Sos., M. AP, Para Asisten Sekda, Pimpinan OPD bersama jajaran dan staf, beserta awak media.

Melalui forum ini, enam fraksi di DPRD Kabupaten Flores Timur menyatakan menerima empat (4) Ranperda Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur. Dalam penyampaian Kata Putus Fraksi, keenam fraksi menyampaikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain:

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, fraksi-fraksi mendorong Dinas terkait untuk pro aktif dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Flores Timur.  Fraksi-fraksi mendukung langkah-langkah pemerintah dalam upaya pendataan agar pada saatnya Pemerintah memiliki informasi kependudukan yang valid.

Raperda tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri, fraksi-fraksi  menilai pemerintah perlu mensosialisasikan persyaratan perekrutan Tenaga Kerja Indonesia kepada masyarakat. Fraksi-fraksi berharap keseriusan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja, sistem pengupahan dan kesejahteraan pekerja migran serta mendorong tenaga kerja migran untuk berangkat ke luar negeri melalui biro resmi yang disediakan pemerintah.

Tentang Ranperda Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepada Desa, fraksi-fraksi menilai Ranperda ini paling banyak mengalami perubahan. Fraksi menilai masih banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa yang harus diselesaikan pemerintah secara serius. Selain itu, perlu ada sosialisasi Perda ini kepada masyarakat di tingkat Kecamatan dan Desa agar semua elemen masyarakat benar-benar memahami demi terwujudnya proses demokrasi di desa.

Terkait Ranperda tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur, Fraksi-fraksi mengingatkan pemerintah agar lebih tegas dalam menegakan sejumlah hal yang telah diatur dalam materi ini.  Secara khusus terkait ketertiban dan keamanan lalu lintas di ruas jalan utama Kelurahan Ekasapta. Selanjutnya, pemerintah diharapkan untuk menghapus pandangan bahwa pemerintah tidak berdaya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.  Fraksi menilai tidak semua hal harus diberlakukan melalui pendekatan aturan hukum, tetapi dapat diawali dengan tindakan persuasive edukatif dengan mengedepankan kearifan budaya Lamaholot.

Paripurna XI ditutup dengan sambutan Bupati Bupati Flores Timur yang dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota-Anggota DPRD atas semua masukan, usul, saran dalam keseluruhan proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama terhadap empat (4) Ranperda dimaksud. Bupati Flores Timur menjelaskan, “selanjutnya keempat Ranperda ini disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register sebelum ditetapkan dan diundangkan berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah”.

Lebih lanjut, ” Pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika dalam proses pembahasan empat (4) Ranperda ini terdapat perbedaan pandangan antara Pemerintah dan Lembaga dewan terhormat. Kesemuanya kita sikapi dan pahami sebagai upaya bersama menyatukan pemahaman sekaligus memberi bobot terhadap substansi materi yang diatur dalam keempat Ranperda tersebut”, ungkapnya.