Pansus Ranperda DPRD Flotim Bahas 4 (Empat) Ranperda Usul Pemerintah

Setwanflotim. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD Kabupaten Flores Timur gelar rapat pembahasan 4 (empat) Ranperda Usul Pemerintah bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur dan OPD pemrakarsa, bertempat di gedung Bale Gelekat Lewotana, Rabu (119/02/2020).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda DPRD, Abdul Wahab Saleh, S. S, didampingi Wakil Ketua, Lambertus Nuho Baon, dan Sekretaris, Maria Dominika O. Lamoren. Hadir dalam rapat, Anggota-anggota Pansus Ranperda DPRD, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Flores Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabag Hukum Setda Kabupaten Flores Timur beserta jajaran dan staf.

Dari empat (4) Ranperda Usul Pemerintah, dua (2) Ranperda dibahas hari ini yaitu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan  Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri.

Dalam pengantar awalnya, Ketua Pansus Ranperda DPRD menjelaskan, forum ini menjadi ruang bagi Pansus DPRD dan OPD pemrakarsa serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan agar Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Flores Timur.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Ranperda pertama yang bahas Pansus bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur. Beberapa poin yang diangkat dalam forum antara lain pemanfaatan Teknologi Informasi dalam mendukung pemutakhiran data kependudukan serta penempatan 1 tenaga registrasi data kependudukan di setiap desa atau kelurahan mulai tahun depan.

Pansus DPRD dalam kesempatan ini mengharapkan agar pemutakhiran data kependudukan yang akan dilaksanakan tahun ini dapat direalisasikan dengan baik oleh pemerintah. Selain itu, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) perlu mempertimbangkan dampak lanjutan pemanfataan KIA agar tidak menjadi mubasir. Poin lain yang didiskusikan yaitu surat keterangan kematian yang perlu diterbitkan dan menjadi inisiatif pemerintah desa demi mendukung pemutakhiran data kependudukan.

Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri, Pansus Ranperda DPRD berpandangan, Ranperda tersebut akan lebih  sempurna jika ada nomenklatur perekrutan, penempatan, dan perlindungan. Meskipun demikian, Pansus menilai bahwa teknisnya ada pada Bagian Hukum Setda dengan melihat aspek yuridiksi yang ada.

Terkait database tenaga kerja asal Flores Timur di luar negeri, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur menyebutkan, Disnaker memiliki database tersebut. Namun database tersebut masih terbatas pada tenaga kerja asal Flores Timur yang berangkat ke luar negeri melalui jalur yang disiapkan oleh pemerintah dan pihak imigrasi. Persoalan utama menurut penjelasan Disnaker yaitu masyarakat Florse Timur cenderung berangkat ke luar negeri tanpa melengkapi dokumen. Hal ini menjadi tanggung bersama dalam usaha menyadarkan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah demi kebaikan bersama.