Paripurna VII: Tanggapan Bupati Flores Timur Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Flores Timur

Setwanflotim. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur gelar Paripurna VII dengan agenda; Tanggapan Bupati Flores Timur Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Flores Timur Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Yang Diajukan dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang Pertama DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, Selasa (18/02/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Flores Timur, Matias Werong Enay, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S. Pd bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Flores Timur, Yosep Paron Kabon, ST. Hadir dalam Paripurna, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S. Sos., M. AP, serta Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama jajaran staf.

Bupati Flores Timur dalam tanggapan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Flores Timur, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, segenap Pimpinan dan Anggota Fraksi Dewan atas perhatian, pikiran, waktu dan tenaga yang telah dicurahkan dalam mencermati 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah, dan telah disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi. Pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap fraksi-fraksi yang berpandangan sejalan dengan pemerintah sehubungan dengan pengajuan 4 (empat) Ranperda dimaksud.

Beberapa tanggapan dan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi antara lain: Terhadap pandangan fraksi agar pemerintah melakukan sosialisasi  terkait dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil secara periodik dan berjenjang, dapat dijelaskan bahwa pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Flores Timur telah melakukan sosialisasi terkait dokumen kependudukan dan kata pencatatan sipil melalui kegiatan pelayanan langsung di Desa maupun di Sekolah-Sekolah.

Terkait pandangan fraksi agar setiap penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat dijelaskan bahwa data per 31 Desember 2019 dari wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 211.547 yang telah melakukan perekaman sebanyak 177.828 penduduk, sedang sisanya belum melakukan perekaman sebanyak 33.719 penduduk atau cakupannya sebesar 16%. Selain itu, pandangan fraksi agar pemerintah serius dalam melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa menjadi perhatian serius pemerintah seiring kegiatan pemutakhiran data kependudukan yang akan dilaksanakan tahun ini.

Terhadap harapan fraksi dewan agar pemerintah lebih serius dalam menyiapkna data pekerja migran dapat dijelaskan bahwa Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur telah melakukan fasilitasi dan pendampingan pendataan pekerja migran di desa dan akan terus menjadi komitmen Pemerintah. Selanjutnya, harapan fraksi Dewan agar pemerintah membangun Balai Latihan Kerja untuk calon pekerja menjadi perhatian serius pemerintah dengan dukungan lembaga Dewan yang terhormat.

Lebih lanjut, terhadap pandangan fraksi dewan agar pemerintah lebih tegas dalam menyikapi pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Desa dapat dijelaskan bahwa penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa berada pada rana proses dan hasil. Merespon pandangan fraksi dewan  agar perlu diperhatikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang disertai sanksi bagi perangkat desa yang tidak disiplin dapat dijelaskan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah denga Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2017. Mengenai sanksi bagi perangkat desa yang melanggar aturan, kewenangan penjatuhan sanksi menjadi rana kewenangan Kepala Desa yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Terhadap harapan fraksi agar pemerintah berkoordinasi lintas sektoral terhadap pelanggaran penyelenggaraan ketertiban umum akan menjadi perhatian serius Pemerintah dengan tetap mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum. Terkait penegakan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum khususnya penggunaan badan jalan yang berpotensi menggangu pengguna jalan lainnya menjadi perhatian serius pemerintah dengan terus membangun koordinasi antara Kepolisian Resor Flores Timur, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Demikian beberapa tanggapan dan penjelasan Bupati yang disampaikan dalam forum Paripurna di Balai Gelekat Lewotana.