Perhimpunan GTKHNK 35+ Beraudiens dengan Komisi C DPRD Kabupaten Flotim

Humas-Setwan Flotim- Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori GTKHNK 35+ Kabupaten Flotim mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur dan beraudiens langsung dengan Pimpinan dan Anggota Komisi C pada Kamis (01/10/2020) bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi C DPRD Kab. Flotim.
Ketua BP. GTKHNK 35+ Kabupaten Flores Timur, Maria Goreti Peni, S.Pd menyampaikan empat aspirasi penting kepada lembaga DPRD Kab. Flotim diantaranya,
pertama, GTKHNK 35+ Kab. Flotim meminta agar DPRD Kab. Flotim meberikan dukungan penuh kepada perjuangan GTKHNK 35+ Kab. Flotim dalam bentuk surat dukungan Aspirasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
kedua, Mengawal kinerja Bupati Flotim terkhusus menyangkut kesejahteraan tenaga Honorer dalam hal ini Guru dan Tenaga Kependidikan;
ketiga, Bersama Bapak Bupati menyusun dan mengambil langkah-langkah strategis yang pro terhadap masalah Guru Honorer di Kabupaten Flotim; keempat, Meminta tanggapan dan solusi dari DPRD Kab. Flotim terkait masalah yang dihadapi GTKHNK 35+ Kabupaten Flores Timur.


Ketua Komisi C DPRD Kab. Flotim, Ignasius Boli Uran, S.Fil dalam Closing Statementnya selain menyampaikan ucapan apresiatif dan dukungan atas itikad baik perhimpunan GTKHNK 35+ turut menegaskan sikap lembaga DPRD Kabupaten Flotim dalam bentuk rekomendasi yakni,
Pertama, Pemerintah Pusat meninjau kembali kebijakan pengangkatan Tenaga Kependidikan /Guru yang berusia di atas 35 tahun yang telah mengabdikan dirinya sebagai Tenaga Honorer selama 10 tahun ke atas untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa test.
Kedua, Dengan memerhatikan Kemampuan Keuangan Daerah maka diharapkan pemberian honorarium bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori berusia di bawah 35 tahun dianggarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dengan besaran yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).**