Rapat Paripurna V: Menjaga Soliditas Mitra Kerja DPRD Vs Pemerintah

Rapat Paripurna V: Menjaga Soliditas Mitra Kerja DPRD Vs Pemerintah

Sesuai keputusan BANMUS DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor:BANMUS.DPRD.FLT.188.47/4/FLT/2019 tentang  Penyesuaian Materi dan Jadwal Acara pada Masa Persidangan III Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019, DPRD selaku badan legislatif berinisiatif menyelenggarakan Rapat Paripurna V yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Bale Gelekat Lewotana DPRD Kabupaten Flores Timur, pada hari, Rabu, 29 Mei 2019.

(Setwan Dokumentasi: tampak salah satu wakil fraksi membacakan pandangan umum fraksi di hadapan anggota Rapat)

            Rapat Paripurna V dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Yoseph Sani Betan, ST. Adapun 3 (tiga) agenda penting yang dibahas dalam Rapat Paripurna V yakni: pertama, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Ranperda Usul Pemerintah Kabupaten Flores Timur; kedua, pendapat Bupati Flores Timur terhadap 1 (satu) Ranperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Flores Timur; dan ketiga, pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Flores Timur.

Dalam kata pembuka, Ketua DPRD Kabupaten Flotim selaku pemimpin rapat mengajak semua pihak dalam hal ini pemerintah (eksekutif) dan DPRD selaku lembaga legislatif untuk tetap menjaga soliditas kemitraan dalam seluruh proses pengambilan kebijakan.

Hampir semua fraksi yang menyampaikan pandangan umum turut mengapresiasi kebijakan pemerintah atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan juga 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Unsur Prakarsa DPRD Kabupaten Flores Timur.

Syafruddin Abbas selaku wakil Partai Golongan Karya (Golkar) dalam pandangan umum partai mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mengusulkan 3 (tiga) Ranperda. Dalam Ranperda Penanaman Modal Fraksi Partai Golkar memandang urgen dalam memaksimalisasi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bentuk apresiasi yang sama ditujukan pula bagi Ranperda atas perubahan Perda Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor: 18 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

(Setwan Dokumentasi: Salah satu wakil fraksi menyerahkan bahan kepada Ketua DPRD Kab. Flotim)

            Hal senada disampaikan pula oleh wakil dari beberapa Fraksi diantaranya, Fraksi PDI-P yang diwakili Anggota DPRD, Martinus Mao Welan, Fraksi Partai Gerindra, diwakili Simon Sadi Open, Fraksi Partai Nasdem, diwakili Ahmad H. Muktar, Fraksi PKB, diwakili Hendrikus Belang Koten.

Menariknya, dari semua Fraksi, Partai Demokrat mengkritisi kebijakan pemerintah terkait usul 3 (tiga) Ranperda. Partai Demokrat tidak menolak tetapi meminta pemerintah agar lebih selektif dalam membentuk dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah.

“Pemerintah selaku lembaga eksekutif ketika merancang sebuah kebijakan harus memperhatikan asas-asas penting yakni, pembentukan, asas materi dan asas tata susun yang semuanya merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tegas Yohanes N.D Paru/ Anggota DPRD yang membacakan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat.”

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Flores Timur, Abdur Razak Jakra, SH mewakili pihak pemerintah membacakan pendapat Bupati atas 1 (satu )Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Flotim.

(Setwan Dokumentasi: Asisten I Setda Kab. Flotim sedang membacakan Pandangan Bupati Flotim)

            Bupati Flores Timur mengapresiasi 1 (satu) Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan para Petani. Pihak Eksekutif memandang penting sebab Ranperda prakarsa DPRD  dalam seluruh mekanisme pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 15 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rapat Paripurna V ditutup pada pkl. 13.30 Wita.