Rapat Paripurna XXI
Menjunjungtinggi Sinergisitas, Mengawal Transparansi Keuangan
(Setwan Dok: Bupati Flotim tengah membacakan Pengantar Nota Keuangan)
Larantuka, Setwan
Setelah melalui tahap pembahasan dan evaluasi terhadap anggaran yang terealisasi dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna XX DPRD Kabupaten Flores Timur pada Rabu (31/07/2019), Pemda Flotim dan DPRD Kabupaten Flores Timur bersinergi untuk melaksanakan Rapat Paripurna XXI yang berlangsung pada Senin (05/08/2019) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Flores Timur. Rapat ini mengusung dua agenda utama, yakni:
Pertama, Pidato Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019.
Kedua, Penyerahan bahan kepada Fraksi-Fraksi dilanjutkan dengan Rapat Fraksi-Fraksi.
Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST dalam pidatonya secara lugas mendeskripsikan inti Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019.
Orang nomor satu di Kabupaten Flotim ini menegaskan kembali soal urgensitas Undang-Undang yang jadi parameter menentukan suatu kebijakan publik. Karenanya, dalam pidatonya beliau membacakan kembali undang-undang, yakni:
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 309, mengamanatkan bahwa APBD merupakan dasar dalam pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa satu tahun, namun demikian dalam perjalanan pelaksanaannya tentu tidak dapat dihindari dari adanya faktor atau kondisi yang menyebabkan bergesernya asumsi-asumsi awal, sehingga dibutuhkan Perubahan Anggaran. Perubahan Anggaran dimaksud sangat diperlukan sebagai upaya untuk menjaga capaian target Pendapatan, mengoptimalkan belanja serta penyesuaian terhadap kebijakan yang berkembang, baik pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah sendiri”.
Merujuk pada undang-undang tersebut, Bupati membacakan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 154 ayat (1) mengamanatkan bahwa perubahan Anggaran dimungkinkan apabila terjadi:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran;
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
4. Keadaan darurat; dan
5. Terjadinya keadaan luar biasa.
(Setwan Dok: Penyerahan Bahan kepada Fraksi-Fraksi)
Selanjutnya, Bupati Flores Timur menyampaikan Gambaran Umum Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019.
Pertama, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2019 destimasi mengalami peningkatan yang bersumber dari Kelompok Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah naik 0, 84%; Pajak Daerah turun 13, 63 %; Retribusi Daerah naik 0, 46%; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan turun 1,82%; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat 12, 20 %; Dana Perimbangan turun sebesar 0, 36%; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meningkat 1,15%; Belanja Daerah diarahkan kepada enam prioritas utama yakni mendukung percepatan, akomdasi belanja, penambahan belanja pada program atau kebijakan yang mendesak, akomodir belanja mendahului perubahan APBD Tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Flores Timur dengan Keputusan DPRD Kabupaten Flores Timur dengan Keputusan DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor 188.47/15/DPRD.FLT/2019, tanggal 25 Maret 2019. Sementara Belanja Tidak Langsung mengalami pengurangan anggaran sebesar (1,20%); Belanja Pegawai berkurang sebesar 0,81%; Belanja Hibah bertambah 13, 23%; Belanja Bantuan Sosial alami perubahan dari target sebesar Rp.1.000.000.000; Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa tidak mengalami perubahan; Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa berkurang sebesar 2,95%; dan Belanja Tidak terduga bertambah sebesar 25%. Belanja Langsung bertambah 13,39% dengan rincian yakni: Belanja Pegawai alami penambahan 3, 255; Belanja Barang dan Jasa alami penambahan 12, 34% dan Belanja Modal bertambah 18, 59%. Sementara Pembiayaan Daerah yang meliputi, Penerimaan pembiayaan yang ditetapkan pada APBD Murni TA. 2019 sebesar Rp. 6. 620.523.000,- bertambah sebesar RP.51.532.788.703,90 atau naik 778, 38%. Pengeluaran Pembiayaan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 3.000.0000.000,-untuk penyertaan modal dan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto yang ditetapkan pada APBD Murni sebesar Rp.3.620.523.000,-bertambah sebesar Rp.51.532.788.703,90 atau naik 1.423,35%, sehingga berubah menjadi Rp. 55.153.311.703,-. Pembiayaan Netto pada perubahan APBD tersebut digunakan untuk menutupi defisit sehingga APBD Perubahan menjadi berimbang.
Rapat Paripurna XXI dihadiri oleh para Asisten Setda Kabupaten Flotim, Pimpinan OPD terkait dan juga Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Flotim, Robertus Rebon Kereta, S.Pd.
Rapat ditutup pada pkl. 13.40 Wita**