“ TERHADAP ASPIRASI PPDI FLOTIM, DPRD FLOTIM GELAR RAPAT KERJA BERSAMA MITRA PEMERINTAH ”

Humas-Setwanflotim. Merespons aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Flores Timur, DPRD Kabupaten Flores Timur gelar rapat kerja bersama mitra pemerintah, Senin (10/05/2021).

Empat (4) poin aspirasi PPDI Flores Timur terkait SILTAP Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD, realisasi dana operasional Pemerintah Desa, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi Kepala Desa dan perangkat desa, serta permasalahan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa terpilih, telah dibahas bersama OPD terkait dalam forum rapat kerja Gabungan Komisi.

Rapat Kerja Gabungan Komisi dipimpin Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD Yosep Paron Kabon, ST. Mewakili Pemerintah, hadir Asisten II Setda, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarat Desa, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset  Daerah, serta beberapa pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama jajaran.

Terhadap aspirasi PPDI Flores Timur tentang SILTAP Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD yang baru terealisasi Januari-Maret 2021 dan Biaya Operasional Pemerintah Desa yang belum terealisasi sejak Januari-Mei 2021, BKAD melalui Sekretaris BKAD menjelaskan, per tanggal 09 Mei 2021, SP2D untuk SILTAP bulan April 2021 dan Biaya Operasional Pemerintah Desa Januari-April 2021 telah diterbitkan sehingga proses realisasi dapat segera dilaksanakan.

Terhadap NIPD dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa, Kepala BPMD menjelaskan pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan dimaksud. Terkait pergantian perangkat desa oleh kepala desa secara sepihak, pemerintah tetap berupaya memberikan pemahaman dan pendampingan kepada desa agar setiap keputusan tidak menyalahi regulasi yang ada.

Menanggapi penjelasan Pemerintah, DPRD meminta komitmen Pemerintah agar mulai bulan Mei 2021, SILTAP dan BOP Pemerintah Desa dapat direalisaikan per bulan sesuai Peraturan Bupati Flores Timur No 3 Tahun 2016. Lembaga DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk mengendalikan belanja dan memprioritaskan hak-hak aparatur negara, tidak hanya untuk Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD tetapi juga untuk tenaga-tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

(SetwanDok. Pimpinan DPRD Kab. Flores Timur bersama Perwakilan PPDI Flores Timur)

(SetwanDok. Penyampaian Aspirasi PPDI Flores Timur kepada DPRD Kab. Flores Timur)