HAK DAN KEWAJIBAN DPRD

 

Hak-Hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya, yakni:

  1. Hak Interpelasi

Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

  1. Hak Angket

Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Hak Menyampaikan Pendapat

Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpeoman pada peraturan perundang-undangan.

  1. Hak Imunitas atau Kekebalan Hukum

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Hak Protokoler

Hak Anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

  1. Hak Keuangan dan Administrasi

 

Kewajiban yang dimiliki Anggota DPRD, yaitu:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  7. Mentaati tat tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.