Paripurna II: Pidato Pengantar Pengajuan Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020

Humas-SetwanFlotim. DPRD Kabupaten Flores Timur gelar Paripurna II dengan acara: Pidato Pengantar  Pengajuan Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur   Tahun Anggaran 2020 & Penyerahan Bahan kepada BANGGAR DPRD Kabupaten Flores Timur, Senin (14/09/2020).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S. Pd, didampingi Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST dan Matias Werong Enay. Hadir dalam Paripurna, Bupati Flores Timur, Antonius H.Gege Hadjon, ST, Anggota-Anggota DPRD, Sekda Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pimpinan OPD bersama jajaran dan staf.

Bupati Flores Timur dalam Pidato Pengantar  Pengajuan Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur   Tahun Anggaran 2020, menyebutkan, Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 secara faktual menghadapi permasalahan besar akibat penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Anggaran, Realokasi Kegiatan, serta Pengadaan Barang & Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk mempercepat refocussing anggaran, dan realokasi kegiatan melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester pertama mengalami beberapa pergeseran dari kondisi awal pada saat penetapannya karena telah terjadi perubahan asumsi awal baik pada lingkungan eksternal maupun internal. Pergeseran pelaksanaan APBD tersebut merupakan hal yang tidak dapat dihindari sehingga perlu dijembatani dengan mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan perhitungan untuk memastikan posisi akhir realisasi pelaksanaan APBD pada akhir tahun anggaran 2020.

Bupati dalam pidatonya memaparkan , secara substansi, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2020 dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Perubahan Asumsi Dasar

  • Laju inflasi yang diasumsikan sebesar 3,10% pada Kebijakan Umum APBD Tahun 2020 diperkirakan berubah menjadi 2,33%.
  • Laju pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan sebesar 5,30% pada Kebijakan Umum APBD Tahun 2020 dikoreksi menjadi 3,05%.

2. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020

Regulasi Pemerintah pusat di bidang pengelolaan keuangan daerah pada masa Covid-19 maupun pada kondisi new normal saat ini, sangat berpengaruh terhadap target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan  pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020. Secara total realisasi pendapatan daerah sampai dengan tangal 31 Agustus 2020 sebesar Rp 770.422.647.508,45 dari target sebesar Rp 1. 159.472.638.995,61 atau sebesar 66,45% dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah sebesar 23,82% atau sebesar Rp 18.399.158.650,45 dari target sebesar Rp 77.253.999.180.
  • Dana perimbangan sebesar 67,39% atau sebesar Rp 577.256.176.237 dari target sebesar Rp 856.532.920.000.
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar 77,44% atau sebesar Rp 174.767.312.621 dari target sebesar  Rp 225.685.719.815,16

Berdasarkan gambaran realisasi pendapatan daerah tersebut maka perlu dilakukan strategi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai upaya-upaya. Memperhatikan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 serta kebijakan pendapatan yang telah ditetapkan maka pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020  secara total direncanakan mengalami perubahan dari target awal sebesar Rp 1.159.472.638.995,61 menjadi Rp 1.089.573.782.832,61  atau turun 6,03% dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan menurun 18,77% dari target awal sebesar Rp 77.253.999.180
  • Dana Perimbangan diproyeksikan turun sebesar 8,50% dari target awal Rp 856.532.920.000
  • Lain-lain Pendapatan Yang Sah diproyeksikan meningkat sebesar 7,70% dari target awal sebesar Rp 225.685.719.815,16.

3. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Kebijakan pengelolaan belanja Kabupaten Flores Timur pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tetap diarahkan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan adaptasi New Normal dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah serta program-program strategis dan kebutuhan mendesak lainnya. Memperhatikan dinamika belanja yang sedang terjadi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, maka Belanja Daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 31.101.074.918,24 dari target penetapan awal sebesar Rp 1.1.61.572.638.995,61 menjadi Rp 1.130.471.564.077,37 atau turun sebesar 2,68% dengan rincian:

  • Belanja TIdak Langsung mengalami peningkatan sebesar 1,03% dari target penetapan awal sebesar Rp 692.475.282.664,21. Kenaikan ini disebabkan karena adanya refocussing dan realokasi dari Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Belanja Langsung mengalami penurunan sebesar 8,15% dari target penetapan awal sebesar Rp 469.097.356.331,40

4. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019

Pada APBD Murni Tahun 2020, pembiayaan netto daerah direncanakan sebesar Rp 2.100.000.000 yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 5.100.000.000, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 3.000.000.000. Hingga 31 Agustus 2020, realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 52.661.500, sedangkan realisasi pengeluran pembiayaan daerah sebesar Rp 3.000.000.000, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar minus Rp 2.947.338.500.

Mencermati realisasi pembiayaan dan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah sebagai berikut:

  • Menerima dan mencatat realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor: 95.a/LHP/XIX.KUP/07/2020, tanggal 27 Juli 2020 yakni sebesar Rp 43.797.781.244,76.
  • Meningkatkan pengawasan penagihan atas target penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Mengakhiri Pidato Pengantarnya, Bupati Flores Timur berharap agar Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur   Tahun Anggaran 2020 dapat dicermati lebih lanjut untuk penyempurnaannya agar dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Flores Timur.

Paripurna ditutup setelah acara Penyerahan Bahan kepada BANGGAR DPRD Kabupaten Flores Timur yang diterima oleh Ketua BANGGAR DPRD Kabupaten Flores Timur, Rofinus Baga, SH.

Wagub NTT Buka Kegiatan Pimpinan & Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur

Humas-SetwanFlotim. Bimtek Pendalaman Tugas Pimpinan & Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi, bertempat di Hotel Sotis Kupang, Senin (07/09/2020). Pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan DPRD dilaksanakan pada tanggal 07-09 September 2020.

Materi hari pertama, “Tata Cara Penyusunan dan Integrasi Pokir DPRD dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran”, oleh Kepala BP4D Provinsi NTT, Drs. Cosmas Lana.

PEMBUKAAN MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG KEDUA DPRD KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2020

Humas-SetwanFlotim. DPRD Kabupaten Flores Timur gelar Paripurna I dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang Kedua DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, Kamis (03/09/2020).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S. Pd. Hadir dalam Paripurna, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST, Sekda Paulus Igo Geroda, S. Sos, M.AP, Anggota-Anggota DPRD, serta Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur dalam sambutannya mengatakan, DPRD Kabupaten Flores Timur telah melewati Tahun Sidang Pertama dan sekarang memasuki Tahun Sidang Kedua. Ini berarti sudah banyak hal yang dikerjakan lembaga, baik dalam agenda persidangan yang bersifat rutin maupun penyelesaian persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.

Menyinggung persoalan anak muda yang direkrut oleh LKPD Bali untuk rencana magang ke Jepang maupun kuliah sambil kerja di Taiwan, beliau mengajak semua pihak untuk mencari solusi demi mengatasi persoalan yang dihadapi dengan mentaati ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi pembelajaran bersama dalam konteks membangun kerjasama di bidang apapun dengan para pihak di waktu-waktu mendatang.

Lebih lanjut beliau mengungkapkan, “dipenghujung  Masa Sidang II, anggota-anggota DPRD telah melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing. Semoga pada masa reses kemarin, anggota-anggota DPRD mampu menjaring dan manampung aspirasi yang diusulkan masyarakat.Reses merupakan momentum mengawal program pemerintah guna mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diharapkan, usulan reses tidak hanya ditampung, melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat, tegasnya.

Beberapa agenda persidangan sudah dijadwalkan pada Masa Sidang I Tahun Sidang Kedua diantaranya, pembahasan terkait Ranperda usulan pemerintah, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020 dan Pembahasan tentang  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021.

Terkait pembahasan APBD Tahun 2021, Lembaga mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mencermati dan mendalami dengan seksama setiap proses pembahasan agar mampu menempatkan makna dan esensi agenda ini sebagai prioritas karena keterikatan yang erat dengan kepentingan masyarakat Flores Timur.

Hal-hal penting yang perlu dicermati adalah bagaimana kedua lembaga mampu melakukan evaluasi secara komprehensif serta analisa secara detail agar seluruh anggaran yang diproyeksikan baik dalam sisa waktu tahun 2020 maupun pada tahun 2021benar-benar menyentuh kebutuhan hakiki masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Bupati Flores Timur dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Flores Timur menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 bersamaan dengan masa pandemi Covid-19 sehingga banyak target dan capaian yang ditetapkan dalam APBD 2020 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan refocusing anggaran secara nasional untuk penangan Covid-19. Besar harapan semoga dengan sisa waktu yang ada, program & kegiatan dalam APBD 2020 dapat dilaksanakan secara optimal demi target yang sudah ditetapkan.

Terkait KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Pembahasan dan Penetapan  Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Pembahasan dan Penetapan  Perda APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati Flores Timur mengharapkan, semoga dalam waktu tiga bulan ini dapat dimanfaatkan secara baik sehingga pada waktunya dalam tugas dan tanggungjawab masing-masing dapat diselesaikan sesuai limit waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Diakhir sambutan, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pemikiran dalam menjalankan rangkaian persidangan yang telah dilalui. “Besar harapan, semoga saran serta masukan masyarakat yang disampaikan pada masa reses kemarin dapat menjadi masukan berharga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah”, ungkapnya.

RAPAT DENGAR PENDAPAT DPRD FLOTIM BERSAMA KRBF

Humas-SetwanFlotim.  “Kedatangan Forum Orang Tua ke Bale Gelekat, memberi kekuatan serta dukungan moril kepada lembaga DPRD dalam menegakan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi”, demikian sepenggal pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S. Pd, dalam RDP dengan Forum Orang Tua pada hari Kamis (27/08/2020) yang lalu.

Kamis, 03 September 2020, DPRD Kabupaten Flores Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kali ini bersama Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF). RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S.Pd. didampingi Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST, dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.

Mewakili KRBF, hadir Ketua KRBF, Sarina Roman Kia, Bachtiar Lamawuran, Petrus Paulus Tadon Kedang, serta beberapa pengurus inti lainnya. Ketua KRBF dalam penyampaian awal, mengucapkan terima kasih kepada lembaga atas kesempatan berdialog dengan lembaga DPRD di gedung rakyat, Bale Gelekat.

Beberapa poin yang diangkat yaitu: (1)Pengelolaan dana Covid-19, (2) Anggaran pembangunan stadion 11M, (3) Nasib anak peserta magang-kuliah kerja di Taiwan,(4) Besaran Honor Fokopimda, (5) Pengerjaan finishing Puskesmas Waiklibang, (6) Proyek peningkatan SPAM Desa Horowura-Wainoret, (7) Kasus lampara Nurabelen.

Setelah berdinamika dalam forum Rapat Dengar Pendapat selama kurang lebih 8 jam, lembaga DPRD melalui Pimpinan DPRD menyampaikan beberapa poin rekomendasi yaitu:

  1. Terkait penanganan Covid-19, lembaga bersikap untuk terus mempertegas, mendorong rekomendasi politik lembaga DPRD untuk kepentingan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, dengan tetap mengakomodir kegiatan pemulihan ekonomi maka forum hari ini merekomendasikan agar pemulihan ekonomi diarahkan untuk penanganan pemulihan ekonomi masyarakat Sagu sebagai korban Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
  2. DPRD terus mengawal proses pembangunan stadion yang sudah ditetapkan pada APBD murni 2020. Pembangunan stadion dimaksud untuk menjawab harapan masyarakat Flores Timur selama ini, sehingga lembaga tetap mengambil sikap untuk terus mengawal terutama di APBD Perubahan 2020.
  3. Terkaitan penanganan permasalahan mahasiswa magang di Taiwan, DPRD telah melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya adalah DPRD secara kelembagaan mendukung sikap Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi anak-anak Flores Timur dalam kurun 3×24 jam. DPRD telah mengirim utusan bersama pemerintah dan forum orang tua untuk menyelesaikan persoalan ini dan pada tanggal 4 September 2020, DPRD akan memanggil pemerintah dalam forum Rapat Kerja untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan anak-anak Flores Timur.
  4. Terkait besaran honor Forkompimda, DPRD mendorong agar besaran honor Forkompimda baik dari besaran maupun dari sisi pangkuan regulasi agar terus berdinamika sampai di pembahasan APBD Perubahan 2020.
  5. Terkait paket pekerjaan Puskesmas rawat inap Waiklibang dan permasalahan peningkatan SPAM Desa Horowura Wainoret maka untuk kepentingan  pendalaman permasalahan, rencananya akan dibahas besok setelah rapat kerja dengan pemerintah yakni:
  6. Komisi C bersama Dinas Kesehatan terkait persoalan paket pekerjaan rehab Puskesmas rawat inap Waiklibang.
  7. Komisi B bersama Pimpinan PDAM dan PU-PR terkait paket pekerjaan SPAM Desa Horowura-Wainoret
  8. Terkait lampara, saat ini sudah diserahkan ke tingkat APIP dan APIP sudah menyelesaikan proses itu dan telah diserahkan kepada Bupati. Pesan morilnya adalah terhadap ASN yang bersangkutan harus dihukum untuk memberikan efek jera agar sebagai abdi negara seharusnya berkerja untuk mendukung program pembangunan Flores Timur.

“Demikian poin rekomendasi setelah berdinamika dalam forum Rapat Dengar Pendapat selama lebih kurang 8 jam. Lembaga berharap agar KRBF terus bermitra untuk mengawal pembangunan di Kabupaten Flores Timur”, demikian Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur menutup forum.

DPRD Kabupaten Flotim Gelar Rapat Paripurna XIV

(Setwan Dok: Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Flotim serta Wakil Bupati Flotim bersama Pimpinan OPD sedang mengikuti Rapat Paripurna XIV)

Setwanflotim. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Paripurna XIV degan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019.

Rapat Paripurna XIV berlangsung di Gedung Bale Gelekat pada Rabu, 5/8/2020 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Flores Timur, Yosep Paron Kabon, ST, didampingi Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Flores Timur, Matias Werong Enay, ST.

Hadir pula Asisten II Kabupaten Flores Timur, Drs. Petrus Pedo Maran, M.S.I, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur.

Dalam opening statementnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Flores Timur selaku pemimpin rapat mengajak seluruh anggota forum Paripurna XIV untuk secara bijak mencermati Pandangan Umum Fraksi sebagai bentuk dukungan dalam mengawal seluruh proses perencanaan, penyusunan, dan realisasi anggaran yang terakomodir dalam Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019.

Suasana Rapat Paripurna XIV yang dimulai sekitar pkl. 12.20 Wita menorehkan suasana semarak ketika Pimpinan rapat mengubah tradisi soal alur pembacaan Pandangan Umum dari masing-masing fraksi.

Masing-masing perwakilan fraksi membacakan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019.

Eanam Fraksi Partai Politik di antaranya, NASDEM; PAN; GOLKAR; GERINDRA; PKB, dan PDI-P menerima dan mendukung Ranperda Pertanggungjawaban untuk selanjutnya dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Esensi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi selain mengapresiasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Flotim, juga mengkritisi kebijakan dalam berbagai item program/kegiatan.

Fraksi Partai Nasdem mengkritisi lemahnya kinerja Pemerintah Daerah dalam usaha mengejar Opini BPK yang semula mendapat Opini  Wajar Dengan Pengecualian menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Fraksi PAN menilai bahwa Pemda memiliki sikap inkonsistensi dalam menetapkan anggaran yang kemudian disinkronkan dengan program/kegiatan.

Fraksi Partai Golkar justru senada dengan Partai Nasdem yang menyoal kelambangan Pemda dalam mengubah status Opini BPK dari WDP ke WTP.

Fraksi Partai Gerindra menilai bahwa Pemda masih lemah dalam mengakomodasi setiap OPD dalam merealisasikan program/kegiatan.

Tidak sejalan dengan keempat fraksi sebelumnya, Fraksi PKB justru menekankan optimalisasi realisasi program demi mendongkrak pendapatan asli daerah. Selain itu pula,  Pemda harus lebih proaktif dalam menjemput dana pusat dalam mendukung segala kebijakan daerah.

Mendapat giliran trakhir menyampaikan Pandangan Umum, Fraksi PDI-P punya dukungan penuh terhadap Pemda dengan memberikan apresiasi sambil memaparkan tingkat keberhasilan Pemda dalam meningkatan pendapatan daerah yang hemat fraksi mengalami peningkatan signifikan.

Rapat Paripuran XIV ditutup sekitar pkl. 14. 00 Wita.**

DPRD dan Pemda Flotim Padukan Dua Agenda Paripurna dalam Sehari

Setwan Dok; Pimpinan&Anggota DPRD bersama Pemda Flotim tengah mengikuti Rapat Paripurna XII dan XIII)

Dalam rangka mewujudkan aspek sinergisitas, DPRD dan Pemerintah Daerah Flores Timur padukan dua agenda Paripurna dalam sehari. Kesepakatan ini bertitik tolak dari Keputusan Banmus DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor: BANMUS.DPRD.188.47/FLT/2020 tanggal 29 Juli 2020.

Rapat Paripurna XII yang berlangsung pada Senin, 03/8/2020 sekitar pkl. 10.30 Wita di Gedung Bale Gelekat, dihadiri langsung oleh Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon, ST; Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, SH; Sekretaris Daerah Kab. Flotim, Paulus Igo Geroda, S.Sos.,M.AP, serta Pimpinan OPD lingkup Pemda Flotim selaku pihak eksekutif.

Sementara dari pihak legislatif dihadiri Ketua DPRD Kab. Flotim selaku pemimpin rapat, Robertus Rebon Kereta, S.Pd; Wakil Ketua I, Yosep Paron Kabon, ST, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.

Ada dua agenda penting dalam Rapat Paripurna XII yakni,

Pertama, Pembacaan Rekomendasi DPRD Kabupaten Flores Timur Semester I Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Aggaran 2020 dan Prognosis 6 bulan berikutnya oleh DPRD Kabupaten Flores Timur.

Kedua, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD dilanjutkan dengan Penyerahan Keputusan DPRD dan Lampiran kepada Bupati Flores Timur.

(Setwan Dok: Anggota DPRD Kab. Flotim, Benediktus Nuho Baon selaku Sekretaris Komisi B sedang membacakan rekomendasi dalam Rapat Paripurna XII)

Sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor DPRD.FLT. 188.47/29/2020 tentang Rekomendasi DPRD Kab. Flotim Terhadap Laporan Realisasi Semester I APBD Kabupaten Flores Timur T.A 2020 dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya, DPRD Kab. Flotim memberikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bentuk partisipatif DPRD secara kelembagaan dalam merealisasikan tiga fungsi utama yakni, legislasi, anggaran dan pengawasan.

DPRD Kab. Flotim secara selektif dan melalui cermatan yang holistik, menilai bahwa Postur APBD Kab. Flotim T.A Anggaran 2020 menunjukkan trend pencapaian yang signifikan. Bentuk apresiasi DPRD Kab. Flotim berangkat dari data yang menunjukan bahwa sesuai Perda No. 12 T.A 2019 tentang APBD Kab. Flotim T.A 2020 senilai Rp. 1. 159. 472. 638. 995, 61 hingga Semester Pertama T.A 2020 telah terealisasi sebesar Rp. 596. 591. 659, 45 atau mencapai 51, 45%.

Selain memberikan apresiasi, DPRD Kab. Flotim juga selektif dalam memberikan catatan karena beberapa komponen pendapatan semisal Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah, realisasinya belum signifikan.

Karennya, DPRD Kab. Flotim menyarankan, Pertama, Pemerintah mengambil langkah teknis guna mengevaluasi penetapan subjek dan objek pendapatan secara lebih rinci agar target bisa tercapai pada akhir tahun;

Kedua, Pimpinan OPD yang terkait langsung dengan Penerimaan Asli Daerah terutama Badan Pendapatan Daerah agar terus meningkatkan kinerjanya dan seefektif mungkin memanfaatkan sumber daya yang ada;

Ketiga, Pemerintah perlu melakukan kajian atas perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga atas pemanfaatan asset daerah yang  dipandang tidak relevan dengan perkembangan regulasi di daerah;

Keempat, Pemerintah hendaknya mengevaluasi dan mengambil langkah strategis dalam bidang ekonomi/investasi agar menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah demi mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah;

Kelima, Pemerintah hendaknya melakukan koordinasi secara berkala dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar sisa dana transfer yang yang belum terealisasi pada saatnya bisa terealisasi secara proporsional.

Sesuai kajian dan cermatan yang menyeluruh atas realisasi belanja daerah baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung, DPRD Kab. Flotim memberikan empat (4) poin rekomendasi yakni:

Pertama, meminta pemerintah untuk serius dan fokus dalam pelaksanaan program kegiatan agar program yang telah masuk dalam skala prioritas APBD T.A 2020 tidak mengalami Refocusing dan Realokasi. Hal ini urgen guna meminimalisasi terjadinya SILPA yang sangat berpengaruh pada performance APBD Kab. Flotim.

Kedua, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan secara matang soal penggunaan dana kurang lebih 66 myliar pada pos belanja tak terduga agar sesuai pruntukannya. Di tengah era new normal, sisa anggaran sbelumnya harus bisa dirasionalisasi pada komponen lainnya. Hal ini dipandang urgen sebab banyak OPD yang masih kekurangan dana dalam melaksanakan program/kegiatan.

Ketiga, dalam rangka Penanganan Corona Virus Deases (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian dan daerah maka pemerintah diharapkan memerhatikan dampak langsung Covid-19 bagi pedagang di pasar, pengusaha kuliner dan perhotelan, dengan diimbangi insentif yang memadai.

Keempat, pemerintah diharapkan memadukan kegiatan pemberdayaan melalui sistem padat karya panggan yang sebarannya bisa menjangkau wilayah kecamtan dan desa-desa sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial di tengah Era New Normal.

Pascapembacaan rekomendasi mengenai realisasi APBD T.A 2020 dan Prognosis Enam bulan Berikutnya, Ketua DPRD Kab. Flotim, Robertus Rebon Kereta, S.Pd secara tegas membuka forum persetujuan dan selanjutnya disahkan secara kelembagaan dan jadi representasi sikap dan visi-misi lembaga DPRD Kab. Flotim terhadap Pemda Flotim.

Selain rekomendasi mengenai realisasi APBD T.A 2020 dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya, DPRD Kab. Flotim juga dalam kesempatan yang sama menyerahkan Rekomendasi  terkait Penggunaan Dana Covid-19 dan Perkembangan Penanganannya di Kabupaten Flores Timur.

Ada sembilan poin rekomendasi diantaranya; Pertama, pemerintah hendaknya memberikan dana stimulus dalam bentuk insentif secara proporsional bagi tenaga medis dan petugas kesehatan baik di RSUD maupun di Puskesmas.

Kedua, pemerintah perlu melakukan rasionalisasi atas jumlah nominal tentang biaya lelah transportasi TIM Gugus Tugas Penanganan Covid-19 baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun pada tingkat Desa. Ketiga, meningkatkan secara proporsional alokasi dana bagi TIM Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan demi memperlancar proses pencaairannya dan digunakan sesuai peruntukannya.

Keempat, pemerintah diminta menambah dan mengawal ketersediaan APD dan peralatan Rapid Test dan SWAB dan dapat didistribusikan ke pihak Puskesmas dan RSUD sambil menyiapkan tenaga medis yang punya keahlian dalam memanfaatkan peraltan dimaksud.

Kelima, kegiatan sistem Padat Karya yang menggunakan dana Covid-19 berupa pengembangan tanaman kelor, penyambungan pucuk mente dan hijauan makanan ternak dinilai jauh dari aturan regulasi yang berlaku dalam penaganan dampak ekonomi atau pemulihan ekonomi, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Karena itu, kelanjutan dari program dimaksud harus dipertimbangkan dan dilaksanakan dalam program regular.

Keenam, meminta pemerintah untuk melakukan proses verifikasi data dan identifikasi bagi pelaku usaha ekonomi khsusnya UMKM  yang terdampak akibat Covid-19 agar segera diberi bantuan demi pemulihan ekonomi.

Ketujuh, meminta pemerintah membuka kembali akses pendaftaran tentang dana bantuan Covid-19 bagi para mahasiswa yang sedang kuliah di luar wilayah Flores Timur.

Kedelapan, pemerintah perlu melakukan identifikasi terhadap masyarakat yang mengalami penurunan daya beli akibat Covid-19 yang sampai hari ini belum diakomodir baik melalui BLT dari Dana Desa maupun dari BST Dana Pusat dan Dana Provinsi, agar selanjutnya diberikan bantuan melalui Jaring Pengaman Sosial.

Kesembilan, pemerintah hendaknya melakukan inventarisir terhadap APD yang merupakan sumbangan dari pihak Swasta/LSM maupun Partai Politik agar pada saatnya bisa dipertanggungjawabkan.

Rapat Paripurna XII ditutup sekitar pkl 12.45 Wita.**

(Setwan Dok: Tampak Ketua DPRD Kab. Flotim, Robertus Rebon Kereta, S.Pd sedang menyerahkan bahan rekomendasi terhadap Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon, ST dalam Rapat Paripurna XII).

**

Sesuai Keputusan Banmus maka Rapat Paripurna XIII pun digelar sehari yakni, Senin, 03/8/2020. Usai Rapat Paripurna XII, Ketua DPRD Kab. Flotim, Robertus Rebon Kereta, S.Pd selaku pemimpin rapat memberikan kesempatan bagi anggota rapat untuk beristirahat sambil menunggu pkl.13.00 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XIII dengan dua agenda penting yaitu: Pertama, Pidato Pengantar Pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flotim T.A 2019, dan kedua; Penyerahan bahan kepada Fraksi-Fraksi dilanjutkan Rapat Fraksi-Fraksi.

Setwan Dok: Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon, ST membacakan Pidato Pengantar dalam Rapat Paripurna XIII)

Bupati Flores Timur dalam Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Kab. Flotim T.A 2019 menyentil beberapa hal urgen.

Pada awal pembukaan pidato, Bupati menyampaikan selamat atas seluruh Umat Muslim di Kabupaten Flotim yang baru saja merayakan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 31 Juli 2020.

Selain itu pula, orang nomor satu di Kabupaten Flotim itu memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kab. Flotim atas kerjasama dan dukungan terhadap pemerintah agar seluruh kegiatan pemerintahan selama ini berjalan lancar dan baik, secara khusus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Fotim T.A 2019.

Bupati meminta dukungan Lembaga DPRD Kab. Flotim dalam bersinergi menyelesaikan persoalan tentang akun asset tetap yang hingga saat ini masih menjadi pengecualian agar segera diselesaikan demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan peningkatan kualitas Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Flotim.

Laporan realisasi anggaran khsusnya Pendapatan Daerah mengalami trend peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Kondisi terakhir pada tahun 2019 realisasi Pendapatan sebesar Rp. 1. 117.694.586.640,84 atau sebesar 97, 30% dari target anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 1. 148.766.658.789, 80. Dibanding dengan tahun sebelumnya realisasi pendapatan mengalami peningkatan sebesar 2,12% di mana realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.088.688.905.298,40.

Pendapatan Daerah meliputi aspek Pendapatan Asli Daerah; Pendapatan Transfer; Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Dalam hal Belanja Daerah yang kemudian digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan dan juga prioritas-prioritas pembangunan daerah berdasarkan kebijakan strategis secara keseluruhan mengalami kemajuan. Realisasi sebesar Rp. 1.128.085.319.915,40 dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.203.919.970.493,70 yang meliputi aspek, Belanja Operasi; Belanja Modal; dan Belanja Tak Terduga.

Pembiayaan Daerah, meliputi penerimaan pembiayaan realisasi sebesar Rp. 57. 074.221.970,48 atau mencapai 99,70% dari target awal Rp. 57.246. 623.670,48 yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dengan realisasi sebesar Rp. 56.946.623.670, 48 atau 100% dari target Rp. 56. 946.623.670,48 dan Penerimaan Kembali Pinjaman Daerah, realisasi sebesar Rp. 127.598.300,00 atau 42,53% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.

Penegeluaran Pembiayaan, realisasi sebesar Rp. 3.000.000.000,00 yang terdiri dari Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah dengan realisasi sebesar Rp. 3.000.000.000,00 atau 100% dari target yang ditetapkan Rp. 3.000.000.000,00.

Karen itu, selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperoleh pembiayaan Netto, dengan realisasi sebesar Rp. 54.074.221.970, 48 atau 99,68% dari target sebesar Rp. 54.246.623.670,48.

Selain itu, Bupati Flotim juga mendeskripsikan secara detail soal Laporan Arus Kas; Neraca Daerah; dan Laporan Operasional.

Pada akhir sambutan, Bupati menyampaikan harapan kiranya Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dapat dibahas dan diselesaikan seturut jadwal dan agenda yang telah ditetapkan bersama.

Ada pun agenda kedua dari Rapat Paripurna XIII adalah Penyerahan Bahan kepada Fraksi-Fraksi dan dilanjutkan dengan Rapat Fraksi-Fraksi.

Rapat Paripurna XIII berjalan lancar sebagaimana dalam Rapat Paripurna XII sebelumnya. Rapat kemudian ditutup sekitar pkl. 14.15 Wita.***

Demo Damai: Momen Lembaga DPRD dan Pemda Flotim Memberi Respon

(Setwan Dok: Tampak Orator sekaligus Koordinator Umum Aliansi Pemuda Progresif (APP) Flores Timur dan para Anggota Demonstran di halaman depan Kantor DPRD Kab. Flotim)

           Setwanflotim. Aksi Demo Damai yang diinisiasi Aliansi Pemuda Progresif (APP) Flores Timur menjadi momentum istimewa karena mempersatukan pihak eksekutif dan legislatif dalam satu forum diskusi yang alot.

Aksi Demo Damai yang berlangsung pada Senin, 03/8/2020 dengan puncak titik kumpul di Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur menciptakan forum diskusi yang menyita atensi baik dari pihak legislatif, eksekutif maupun dari Aliansi Pemuda Progresif sendiri.

Diperkirakan jumlah demonstran berjumlah kurang lebih  100 0rang yang diakomodir oleh Koordinator Lapangan, Paskalis Boleng; Sekretaris Lapangan, Noorezky Pelaka Tada, dan Koordinator Umum, Rifaiz Lamahoda.

Inti tuntutan APP yang disampaikan ke lembaga DPRD Flotim diantaranya, menuntut pembuatan perda inisiatif tentang perlindungan harga komoditi, tuntaskan janji kampanye Bereun terkait infrastruktur jalan, air bersih dan selamatkan anak muda Flores Timur, serta adanya rekomendasi untuk penolakan atas kebijakan Omnibus Law.

Aksi Demo Damai jadi momentum spesial karena membuka ruang diskursus politik antara lembaga legislatif dan eksekutif dan disaksikan langsung Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur sebagai representasi masyarakat Flores Timur.

Pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon, ST dan Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, SH. Sementara, dari pihak legislatif dihadiri Ketua DPRD Kab. Flotim, Robertus Rebon Kereta, S.Pd; Wakil Ketua I DPRD Kab. Flotim, Yosep Paron Kabon, ST dan sejumlah Anggota DPRD Kab. Flotim.

Audiensi yang diminta oleh Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur berlangsung dalam dua sesi dan sesi pertama terjadi sekitar pkl. 13.30 – 16.30 Wita dengan melibatkan secara langsung Bupati dan Wakil Buapti Flores Timur.

Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur terpaksa bertahan lebih dari dua jam demi mendengarkan aspirasi yang disampaikan Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur.

(Setwan Dok: Keempat Juru Bicara APP dan Anggota Demonstran tengah serius mengikuti diskusi)

Proses diskusi berjalan lancar dan membuka ruang diskusi yang alot.  Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST dalam opening statement menyampaikan beberapa poin penting sebagai bentuk responsif atas polemik dan persoalan yang disampaikan APP Flores Timur. Inti pembicaraan itu yakni, soal visi-misi janji kampanye Breun bahwa pascapelantikan pada tahun 2017 kemudian diperdakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipadukan dalam slogan: “Desa Membangun, Kota Menata”.

Setwan Dok: Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon, ST tengah menanggapi aspirasi dari Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur)

Bupati Flores Timur mendeskripsikan pula soal pemberdayaan tenaga kesehatan; pemanfaatan dana hibah dalam pemberdayaan usaha kelompok anak muda; program stunting; infrastruktur jalan, air dan listrik sudah menemui titik terang khususnya dalam infrastruktur listrik mencapai 99%; mengaktifkan program Pansimas, harga komoditi dan mekanisme pasar, mencintai produk lokal; serta bantuan alat pertanian demi program padat karya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menyentil soal hakikat demokrasi yang harus dibawa ke dalam ranah ilmiah; serta saling melengkapi gagasan di balik diskusi demi satu pemahaman yang holistik.

Ketua DPRD Kab. Flotim, Robertus Rebon Kereta, S.Pd selaku pemimpin rapat menegaskan soal bagaimana aspirasi disampaikan secara etis di ruang publik.

Sejalan dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD Kab. Flotim juga menegaskan tentang pentingnya berdemokrasi yang menjunjung kebebasan namun beretika. Selain itu, politis PKB itu pun menyoal esensi program pemda flotim tentang infrastruktur jalan, air bersih dan aspek pemberdayaan pemda atas nasib orang muda Flores Timur.

Ketua DPRD diakhir sesi audiens menyampaikan apresiasi atas inisiatif baik dari Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur karena telah memanfaatkan momentum dengan baik.

Proses audiens yang melibatkan Bupati dan Wakil Bupati dalam sesi pertama ditutup sekitar pkl. 16.45 Wita.

**

(Setwan Dok; Para Anggota Aliansi Pemuda Progresif Flotim tampak serius dan kompak  dalam sesi lanjutan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Flotim)

Dalam sesi lanjutan audiens antara DPRD Kab. Flotim dengan Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur terjadi dinamika forum yang tak jauh berbeda dengan forum sebelumnya.

Enam point penting yang disampaikan Aliansi Pemuda Progresif diantaranya, Selamatkan Nasib para Petani & Harga Komoditi; Selamatkan Nasib para Nelayan dan Buruh; Janji Kampanye Breun tentang Selamatkan Orang Muda Flotim; Transparansi soal Penggunaan Dana Covid-19 sebesar 14 miliar; Anggaran Dana Desa yang Dipotong; serta Menolak Kebijakan Omnibus Law.

Dari keenam point tuntutan, hanya tiga point yang jadi fokus pembasan antara Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur dan Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur. Tiga point yang dianggap urgen dan mendesak yakni, Nasib Petani dan harga komoditi; Seamatkan orang muda Flotim, dan menolak kebijakan Omnibus Law.

Dalam seluruh proses dialog, hampir sebagian besar Anggota DPRD Kab. Flotim memiliki satu persepsi dan prospek yang sama dalam mengangkat isu krusial mengenai tiga poin dimaksud.

Sementara tiga point lainnya yaitu, Selamatkan Nasib Nelayan & Buruh; Transparansi Penggunaan Dana Covid-19, dan Anggaran Dana Desa yang Dipotong akan dibahas dalam APBD perubahan.

Sesi lanjutan ini membuka dinamika forum yang begitu intensif karena menyita semangat diskusi baik dari Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur maupun dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.

Forum diskusi kemudian ditutup pada pkl. 19.15 Wita.**

DPRD Flotim Pertanyakan Realisasi Anggaran 14 M dalam Upaya Penanganan Covid 19

Setwanflotim. DPRD Kabupaten Flores Timur pertanyakan realisasi anggaran 14 Milyar dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran & penanganan Covid 19 di Kabupaten Flores Timur. Hal ini dilakukan dalam lanjutan Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Pemerintah yang digelar pada Kamis, (10/07/2020). Rapat Kerja Gabungan Komisi yang sempat diskors sehari sebelumnya, kembali dilanjutkan setelah Pemerintah Kabupaten Flores Timur melengkapi dokumen pelaporan sesuai permintaan lembaga DPRD.

Rapat Kerja Gabungan Komisi dipimpin Wakil Ketua DPRD, Matias Werong Enay, dihadiri pimpinan dan anggota-anggota DPRD. Mewakili Pemerintah Kabupaten Flores Timur, hadir Asisten I, II & III Setda Kabupaten Flores Timur, Badan Keuangan & Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dirut RSUD Hendrikus Fernandez, Dinas Sosial, Dinas Perkebunan & Peternakan, serta OPD terkait lainnya.

Pemerintah dalam penjelasan menyampaikan, pos anggaran penanganan Covid 19 sebesar 14 Milyar dibagi dalam formasi 6-2-6 dengan rincian: 6 Milyar untuk bidang kesehatan, 2 Milyar untuk penanggulangan dampak ekonomi, 6 Milyar untuk Jaring Pengaman Sosial. Hingga saat ini, anggaran yang sudah terealisasi sebesar 8 Milyar lebih. Realisasi anggaran dilakukan berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja OPD yang terlibat langsung dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran & penanganan Covid 19.

Realisasi anggaran tersebut digunakan untuk biaya operasional & pembayaran uang lelah tim gugus tugas, pengadaan peralatan kesehatan, belanja bahan medis, Jaring Pengaman Sosial untuk Mahasiswa Flores Timur di luar daerah, serta penanggulangan dampak ekonomi. Realisasi anggaran tersebut dilakukan oleh OPD yang terlibat dalam upaya penanganan Covid 19 di Kabupaten Flores Timur antara lain, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Hendrikus Fernandez, Dinas Sosial, Dinas Perkebunan & Pertanian, serta OPD terkait lainnya.

Menanggapi penjelasan pemerintah, serta pendalaman terhadap dokumen pelaporan, DPRD mengkritisi beberapa item yang termuat dalam dokumen. Salah satu item yang menjadi topik pembahasan alot yaitu operasional & uang lelah bagi tim gugus tugas kabupaten, kecamatan, maupun relawan di tingkat desa. Menurut anggota-anggota DPRD, ada kesenjangan mencolok dalam hal pembayaran uang lelah bagi tim gugus tugas kabupaten & tim gugus tugas ditingkat kecamatan maupun desa.

Menurut anggota-anggota DPRD, tim gugus tugas ditingkat bawah maupun relawan-relawan di desa harus mendapat perhatian lebih sebab mereka adalah garda terdepan dalam upaya penanganan Covid 19. DPRD menghendaki adanya pemisahan yang jelas antara pos anggaran operasional & pos anggaran untuk insentif bagi tim gugus tugas, tenaga medis, maupun relawan karena situasi khusus akibat Covid 19.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD meminta pemerintah harus lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat dalam situasi penanganan Covid 19 karena pemerintah daerah memiliki sumber daya dalam hal ini ketersediaan anggaran maupun SDM. Adanya keluhan tentang minimnya peralatan rapied test maupun SWAB pada beberapa fasilitas kesehatan seharusnya tidak perlu terjadi, sebab pemerintah memiliki anggaran untuk pengadaan peralatan kesehatan dalam upaya memutus penyebaran Covid 19 .

Terkait pos anggaran 2 milyar untuk penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid 19, DPRD mempertanyakan proyek pengembangan tanaman kelor pada Dinas Perkebunan & Peternakan. Anggota-anggota DPRD mempertanyakan dasar pertimbangan penentuan lokus pelaksanaan kegiatan. Menurut DPRD, kegiatan pengembangan tanaman kelor merupakan kegiatan reguler pada OPD terkait & tidak perlu menggunakan anggaran khusus untuk penanganan Covid 19.

Dalam pandangan anggota-anggota DPRD, kegiatan penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid 19 seharusnya diberikan kepada masyarakat yang terdampak langsung misalnya, kios-kios, warung makan, jasa penyeberangan, UKM dan lain-lain. Kelompok-kelompok masyarakat inilah yang lebih layak menjadi sasaran kegiatan. Untuk itu, DPRD meminta pemerintah untuk meninjau kembali kegiatan ini sehingga anggaran penanganan Covid 19 terealisasi tepat pada sasaran.

Menyikapi dinamika yang berkembang dalam forum, lembaga DPRD maupun Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mengevaluasi berbagai hal yang terjadi dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran & penanganan Covid 19. Lembaga DPRD melalui pimpinan sidang menyebutkan, lembaga DPRD akan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait upaya penanganan Covid 19 kepada pemerintah untuk dipertimbangkan demi Flores Timur yang lebih baik.

DPRD Flotim Serahkan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2019

(Foto: Serah terima Keputusan DPRD Kabupaten Flores Timur Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2019 oleh Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, S. Pd kepada Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST)

 

Setwanflotim. DPRD Kabupaten Flores Timur serahkan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Penyerahan rekomendasi DPRD dilakukan dalam forum Paripurna di gedung Balai Gelekat Lewotana, Senin (18/05/2020).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, Spd, didampingi Wakil Ketua DPRD Yosep Paron Kabon, ST. Hadir dalam Paripurna, Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, Anggota-Anggota DPRD, Asisten II Setda Kabupaten Flores Timur, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, beserta awak media.

Penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2019 merupakan agenda lanjutan setelah Pansus DPRD melakukan cermatan terhadap LKPJ dan rapat bersama mitra terkait yang dimulai pada 12-15 Mei 2020. Laporan hasil kerja Pansus LKPJ kemudian disampaikan dalam forum Paripurna yang digelar pada Senin (18/05/2020), dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada Senin sore.

Terkait laporan hasil kerja Pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Rofinus Baga, SH, Pansus DPRD memberikan apresiasi serta beberapa catatan dan rekomendasi perbaikan kebijakan pada tahun mendatang. Terhadap peningkatan Indikator Ekonomi Makro yang dicapai pada tahun 2018, Pansus DPRD mengapresiasi kerja keras Pemerintah dalam upaya mengatasi kemiskinan sebagian masyarakat Flores Timur. Pansus juga mengapresiasi langkah pemerintah terutama kebijakan pembangunan serta penciptaan kondisi yang memungkinkan tumbuhnya investasi dan geliat ekonomi.

Mencermati Pendapatan Daerah baik dari sumber pendapatan maupun target dan realisasi di tahun 2019 menunjukan realisasi pendapatan belum maksimal terutama dari sumber Pendapatan Asli Daerah mencapai 77,13% dibawah persentasi pencapaian PAD tahun 2018 sebesar 86,77%. Untuk itu Pansus memberikan catatan agar Pemerintah lebih akurat dan valid dalam menetapkan target pendapatan daerah terutama PAD serta memaksimalkan peran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur agar permasalahan ini dapat diatasi.

Terhadap target dan realisasi belanja daerah, realisasi belanja daerah mencapai 93,36%. Dari realisasi belanja tersebut khususnya pada belanja tidak langsung pada komponen bantuan sosial, realisasinya hanya 38,81% jauh dari pencapaian di tahun 2018 sebesar 55,02%. Rendahnya realisasi ini dijelaskan karena masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan tidak melengkapi persyaratan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar perlu adanya sosialisasi aturan perundangan tentang bantuan sosial kepada masyarakat untuk diketahui sebab bantuan sosial dialokasikan peruntukkannya demi kesejahteraan masyarakat.

Terhadap pencapaian realisasi belanja modal pada belanja langsung yang mencapai 80,86%, lebih tinggi dari tahun 2018 sebesar 77,06%, namun tetap menjadi perhatian agar lebih maksimal pada tahun berikutnya. Demikian juga pada komponen belanja barang dan jasa yang hanya mencapai 89,58%, kontradiktif dengan realisasi belanja pegawai yang mencapai 94,62%. Artinya hak kepegawaian lebih diutamakan ketimbang hak publik.

Terkait urusan tugas pembantuan yang diterima, Pansus menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian karena dengan alokasi dana tugas pembantuan digunakan untuk pembangunan sarana ekonomi dalam mendukung kegiatan usaha kecil dan menengah sambil mengharapkan koordinasi dan konsultasi yang terus dibangun dengan Kementerian terkait untuk dapat mengalokasikan dana tugas pembantuan di tahun mendatang.

Terhadap kerjasama antar daerah maupun kerjasama dengan pihak ketiga terus dievaluasi efektifitasnya sehingga memberikan manfaat bagi kemajuan daerah kita. Sementara koordinasi dengan instansi vertikal khususnya yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) agar ditingkatkan dalam upaya menjaga suasana kondusif dari aspek keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Terhadap tindak lanjut rekomendasi DPRD atas LKJP tahun 2018, Pansus menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah dalam merespon untuk perbaikan kebijakan dalam pelaksanaannya. Demikian laporan hasil kerja Pansus yang disampaikan untuk pembahasan dan persetujuan lebih lanjut guna menjadi catatan dan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

 

Fraksi-Fraksi DPRD Flotim Terima Empat (4) Ranperda Kabupaten Flores Timur

Setwanflotim. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Flores Timur menyatakan menerima empat (4) Ranperda Kabupaten Flores Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur dalam Rapat Paripurna XI di gedung Bale Gelekat, Selasa (10/03/2020). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Matias Werong Enay.

Hadir dalam Paripurna XI, Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST, Anggota-Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S. Sos., M. AP, Para Asisten Sekda, Pimpinan OPD bersama jajaran dan staf, beserta awak media.

Melalui forum ini, enam fraksi di DPRD Kabupaten Flores Timur menyatakan menerima empat (4) Ranperda Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur. Dalam penyampaian Kata Putus Fraksi, keenam fraksi menyampaikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain:

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, fraksi-fraksi mendorong Dinas terkait untuk pro aktif dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Flores Timur.  Fraksi-fraksi mendukung langkah-langkah pemerintah dalam upaya pendataan agar pada saatnya Pemerintah memiliki informasi kependudukan yang valid.

Raperda tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri, fraksi-fraksi  menilai pemerintah perlu mensosialisasikan persyaratan perekrutan Tenaga Kerja Indonesia kepada masyarakat. Fraksi-fraksi berharap keseriusan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja, sistem pengupahan dan kesejahteraan pekerja migran serta mendorong tenaga kerja migran untuk berangkat ke luar negeri melalui biro resmi yang disediakan pemerintah.

Tentang Ranperda Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepada Desa, fraksi-fraksi menilai Ranperda ini paling banyak mengalami perubahan. Fraksi menilai masih banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa yang harus diselesaikan pemerintah secara serius. Selain itu, perlu ada sosialisasi Perda ini kepada masyarakat di tingkat Kecamatan dan Desa agar semua elemen masyarakat benar-benar memahami demi terwujudnya proses demokrasi di desa.

Terkait Ranperda tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur, Fraksi-fraksi mengingatkan pemerintah agar lebih tegas dalam menegakan sejumlah hal yang telah diatur dalam materi ini.  Secara khusus terkait ketertiban dan keamanan lalu lintas di ruas jalan utama Kelurahan Ekasapta. Selanjutnya, pemerintah diharapkan untuk menghapus pandangan bahwa pemerintah tidak berdaya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.  Fraksi menilai tidak semua hal harus diberlakukan melalui pendekatan aturan hukum, tetapi dapat diawali dengan tindakan persuasive edukatif dengan mengedepankan kearifan budaya Lamaholot.

Paripurna XI ditutup dengan sambutan Bupati Bupati Flores Timur yang dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota-Anggota DPRD atas semua masukan, usul, saran dalam keseluruhan proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama terhadap empat (4) Ranperda dimaksud. Bupati Flores Timur menjelaskan, “selanjutnya keempat Ranperda ini disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register sebelum ditetapkan dan diundangkan berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah”.

Lebih lanjut, ” Pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika dalam proses pembahasan empat (4) Ranperda ini terdapat perbedaan pandangan antara Pemerintah dan Lembaga dewan terhormat. Kesemuanya kita sikapi dan pahami sebagai upaya bersama menyatukan pemahaman sekaligus memberi bobot terhadap substansi materi yang diatur dalam keempat Ranperda tersebut”, ungkapnya.