Humas-SetwanFlotim. DPRD Kabupaten Flores Timur gelar Paripurna II dengan acara: Pidato Pengantar Pengajuan Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 & Penyerahan Bahan kepada BANGGAR DPRD Kabupaten Flores Timur, Senin (14/09/2020).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, S. Pd, didampingi Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, ST dan Matias Werong Enay. Hadir dalam Paripurna, Bupati Flores Timur, Antonius H.Gege Hadjon, ST, Anggota-Anggota DPRD, Sekda Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pimpinan OPD bersama jajaran dan staf.
Bupati Flores Timur dalam Pidato Pengantar Pengajuan Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, menyebutkan, Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 secara faktual menghadapi permasalahan besar akibat penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Anggaran, Realokasi Kegiatan, serta Pengadaan Barang & Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk mempercepat refocussing anggaran, dan realokasi kegiatan melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester pertama mengalami beberapa pergeseran dari kondisi awal pada saat penetapannya karena telah terjadi perubahan asumsi awal baik pada lingkungan eksternal maupun internal. Pergeseran pelaksanaan APBD tersebut merupakan hal yang tidak dapat dihindari sehingga perlu dijembatani dengan mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan perhitungan untuk memastikan posisi akhir realisasi pelaksanaan APBD pada akhir tahun anggaran 2020.
Bupati dalam pidatonya memaparkan , secara substansi, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2020 dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Perubahan Asumsi Dasar
- Laju inflasi yang diasumsikan sebesar 3,10% pada Kebijakan Umum APBD Tahun 2020 diperkirakan berubah menjadi 2,33%.
- Laju pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan sebesar 5,30% pada Kebijakan Umum APBD Tahun 2020 dikoreksi menjadi 3,05%.
2. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020
Regulasi Pemerintah pusat di bidang pengelolaan keuangan daerah pada masa Covid-19 maupun pada kondisi new normal saat ini, sangat berpengaruh terhadap target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020. Secara total realisasi pendapatan daerah sampai dengan tangal 31 Agustus 2020 sebesar Rp 770.422.647.508,45 dari target sebesar Rp 1. 159.472.638.995,61 atau sebesar 66,45% dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar 23,82% atau sebesar Rp 18.399.158.650,45 dari target sebesar Rp 77.253.999.180.
- Dana perimbangan sebesar 67,39% atau sebesar Rp 577.256.176.237 dari target sebesar Rp 856.532.920.000.
- Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar 77,44% atau sebesar Rp 174.767.312.621 dari target sebesar Rp 225.685.719.815,16
Berdasarkan gambaran realisasi pendapatan daerah tersebut maka perlu dilakukan strategi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai upaya-upaya. Memperhatikan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 serta kebijakan pendapatan yang telah ditetapkan maka pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 secara total direncanakan mengalami perubahan dari target awal sebesar Rp 1.159.472.638.995,61 menjadi Rp 1.089.573.782.832,61 atau turun 6,03% dengan rincian:
- Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan menurun 18,77% dari target awal sebesar Rp 77.253.999.180
- Dana Perimbangan diproyeksikan turun sebesar 8,50% dari target awal Rp 856.532.920.000
- Lain-lain Pendapatan Yang Sah diproyeksikan meningkat sebesar 7,70% dari target awal sebesar Rp 225.685.719.815,16.
3. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Kebijakan pengelolaan belanja Kabupaten Flores Timur pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tetap diarahkan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan adaptasi New Normal dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah serta program-program strategis dan kebutuhan mendesak lainnya. Memperhatikan dinamika belanja yang sedang terjadi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, maka Belanja Daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 31.101.074.918,24 dari target penetapan awal sebesar Rp 1.1.61.572.638.995,61 menjadi Rp 1.130.471.564.077,37 atau turun sebesar 2,68% dengan rincian:
- Belanja TIdak Langsung mengalami peningkatan sebesar 1,03% dari target penetapan awal sebesar Rp 692.475.282.664,21. Kenaikan ini disebabkan karena adanya refocussing dan realokasi dari Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sesuai ketentuan yang berlaku.
- Belanja Langsung mengalami penurunan sebesar 8,15% dari target penetapan awal sebesar Rp 469.097.356.331,40
4. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019
Pada APBD Murni Tahun 2020, pembiayaan netto daerah direncanakan sebesar Rp 2.100.000.000 yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 5.100.000.000, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 3.000.000.000. Hingga 31 Agustus 2020, realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 52.661.500, sedangkan realisasi pengeluran pembiayaan daerah sebesar Rp 3.000.000.000, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar minus Rp 2.947.338.500.
Mencermati realisasi pembiayaan dan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah sebagai berikut:
- Menerima dan mencatat realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor: 95.a/LHP/XIX.KUP/07/2020, tanggal 27 Juli 2020 yakni sebesar Rp 43.797.781.244,76.
- Meningkatkan pengawasan penagihan atas target penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Mengakhiri Pidato Pengantarnya, Bupati Flores Timur berharap agar Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 dapat dicermati lebih lanjut untuk penyempurnaannya agar dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Flores Timur.
Paripurna ditutup setelah acara Penyerahan Bahan kepada BANGGAR DPRD Kabupaten Flores Timur yang diterima oleh Ketua BANGGAR DPRD Kabupaten Flores Timur, Rofinus Baga, SH.