Rapat Paripurna XI

Bupati Flotim Apresiasi Kinerja Lembaga DPRD

(Setwan Dokumentasi: Tampak Bupati Flotim, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Flotim sedang mengikuti Rapat Paripurna XI)

Larantuka, Setwan

Sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: DPRD.FLT.188.47/24/2019 tanggal 26 Juni 2019 tentang Perubahan Kedua Keputusan BANMUS DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor BANMUS.DPRD.188.47/4/FLT/2019 tentang Penyesuaian Materi dan Jadwal Acara pada Masa Persidangan III Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019, maka pada Jumat (05/072019) berlangsung Rapat Paripurna XI bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Flores Timur dengan dua agenda utama yakni:

Pertama, Pidato Pengantar Pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur TA. 2018

Kedua, Penyerahan Bahan kepada Fraksi-Fraksi dilanjutkan dengan Rapat Fraksi-Fraksi.

Rapat dimulai pkl.10.15 Wita yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Yoseph Sani Betan, ST. Turut hadir dari pihak Pemkab Flotim, Antonius Gege Hadjon, ST selaku Bupati Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S.Sos.,M.Ap selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flotim serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Sementara dari pihak Lembaga DPRD Kabupaten Flotim, hadir Ketua DPRD serta Anggota DPRD.

Proses rapat berjalan norma sebagaimana biasa. Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur selaku Pemimpin rapat secara ringkas di awal sidang mengapresiasi pihak Pemda Flotim berkat kehadiran dalam agenda dimaksud.

(Setwan Dokumentasi: Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon, ST sedang membacakan Pidato Pengantar)

Bupati Flotim sebagai pihak yang membacakan Pidato Pengantar begitu antusias mendeskripsikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2018.

Bahkan di awal pidatonya, Bupati mengapresiasi Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur  atas dukungan serta kerjasama yang dibangun sehingga telah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dalam membangun dan memberdayakan masyarakat Flores Timur terkhusus pula agenda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.

Bupati secara lugas memamarpkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah karena itu wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Flotim lebih jauh menyentil tentang Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018, yang tercermin dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018 dengan merujuk pada kriteria terkait laporan realisasi anggaran yang meliputi, Pendapatan Daerah: Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu pula, ada gambaran tentang belanja daerah yakni, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Transfer.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menguraikan secara detail tentang bentuk Pembiayaan Daerah meliputi, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, serta Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional,  Laporan Arus Kas, serta Laporan Perubahan Ekuitas.

Pada akhir Pidato sambutannya, Bupati menyampaikan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah  yang diajukan dapat dibahas dan diselesaikan sesuai agenda dan jadwal yang telah ditetapkan, tegas Bupati.

Pascapembacaan Pidato Pengantar, Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada para Pimpinan Fraksi untuk menerima bahan dan dilanjutkan dengan rapat Fraksi.

Rapat berakhir sekitar pkl. 12.30 Wita.**

 

 

 

LAPORAN HASIL STUDI BANDING DI KABUPATEN MAGELANG

(Stuba Dok: Anggota DPRD Kab. Flotim, Yohanes N.D Paru sedang bersalaman dengan Bapak Sunarno selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang)

Urgensi dari kegiatan Studi Banding yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tenga adalah memperkaya materi Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Flores Timur.

Anggota tim Studi Banding dari DPRD Kabupaten Flores Timur diantaranya: Yohanes N.D Paru, Ignasius Boli Uran, S.Fil, Ahmad H. Mukhtar, A.Md, Hendrikus Belang Koten, Polikarpus K. Blolon, SH, dan Simon Sadi Open serta pendamping Ir. Agustinus Kleden selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Flores Timur.

Rombongan Studi Banding berangkat dari Larantuka pada Rabu (12/06/2019) selanjutnya menuju ke Magelang. Puncak kegiatan berlangsung pada Jumat (14/06/2019) bertempat di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang.

(Stuba Dok: Tim Studi Banding Anggota DPRD Kab. Flotim sedang berdiskusi dengan Wakil Ketua DPRD Kab. Magelang dan Kadis Pertanian Kabupaten Magelang)

Beberapa kegiatan penting yang dilaksanakan di Kabupaten Magelang yaitu:

  • Melakukan pertemuan dengan pihak DPRD Kabupaten Magelang yang diwakili oleh Bapak Sunarno selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang dan Kadis Pertanian Kabupaten Magelang.
  • Bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Bapak Yohanes N.D Paru selaku (Ketua Tim Pansus) DPRD Kabupaten Flotim memberikan sambutan terkait maksud dan tujuan kedatangan Tim Pansus ke Kabupaten Magelang.
  • Melakukan dialog antara Tim Pansus DPRD Kabupaten Flotim dengan pihak DPRD Kabupaten Magelang bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Magelang.

Hal penting yang diperoleh sebagai gamabaran dan masukan dalam kegiatan tersebut yakni:

  • Kabupaten Magelang telah memiliki Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yakni Perda Nomor 8 Tahun 2017;
  • Program unggulan Pemerintah Kabupaten Magelang adalah Sektor Pertanian, Usaha Kecil dan Menengah serta Pariwisata;
  • Selain itu, ada beberapa terobosan yang telah dilakukan Dinas Pertanian bagi para petani di Kabupaten Magelang. Menurut Kadis Pertanian, langkah-langkah seperti ini dinilai strategis yang dapat dijadikan rujukan serta unsur pemanding guna memperkaya Ranperda terkait yang tengah disusun.

Terobosan pada sektor pertanian itu diantaranya:

  1. Membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes);
  2. Adanya sistem peringatan dampak iklim bagi para petani;
  3. Pemberian Kartu Petani;
  4. Pengembangan benih (padi) baru atau varietas unggulan dengan nilai produksinya di atas 25% dari harga rata-rata, sehingga petani diuntungkan. Jenis beras yang diproduksi berkualitas premium karena hanya menggunakan pupuk organik;
  5. Adanya asuransi gagal panen bagi petani;
  6. Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani dengan bunga yang relatif rendah (0,3%) dan bekerjasama dengan BRI setempat demi memudahkan petani dalam mengakses modal usaha.
  7. Sistem pemasaran untuk komoditas pertanian sebagian besar dilakukan lewat jalur online sehingga mempersingkat sistem tataniaga dan berdampak positif dalam menekan biaya/pengeluaran dari para petani.

Dalam keseluruhan proses Studi Banding yang dilakukan, ada beberapa pokok persoalan yang dipandang esensial. Salah satunya adalah, aktualisasi Perda Kabupaten Magelang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal krusial yang jadi polemik adalah semakin maraknya alih fungsi lahan pada lahan-lahan pertanian yang produktif. Karenanya, persoalan ini menjadi perhatian serius dan prioritas bagi DPRD dan Dinas Pertanian untuk ditindaklanjuti secara komprehensif.

Merujuk pada keseluruhan inti kegiatan yang terlaksana, Tim Pansus memeroleh gambaran yang cukup jelas tentang berbagai terobosan positif pada sektor pertanian, dan memberikan inspirasi untuk lahirnya ide cemerlang sebagai masukan dalam memerkaya materi Ranperda dimaksud.

Esensi dari Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan para Petani adalah bagaimana membuat petani merasa bangga jadi petani dan mau bekerja secara serius sebagai petani karena memberikan penghasilan dan prestise yang setara dengan lapangan pekerjaan lain yang dipandang “lebih baik”.

Rombongan Studi Banding kembali dari Magelang menuju Larantuka pada Sabtu (15/06/2019).**

LAPORAN HASIL KEGIATAN ASISTENSI TENTANG 4 (EMPAT) RANPERDA KABUPATEN FLOTIM PADA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI NTT.

(Tim Asistensi Dokumentasi: Tampak dalam foto Tim Asistensi Kabupaten Flotim sedang berdiskusi dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan gabungan instansi terkait)

Sebagai langkah penyempurnaan atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur, tim Asistensi yang diwakili beberapa Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur yaitu: Yohanes N.D Paru, Yanuarius Yawa Bala, S.Fil.,MA, Syafruddin Abbas, Ignas Kopong Tukan, Polikarpus K. Blolon, SH, Simon Sadi Open, S.Pd, Ignas Boli Uran, S.Fil, dan Antonius Bulet Rebon, SE melakukan kegiatan Asistensi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibuka pada Kamis, (20/06/2019) dan berakhir pada Jumat, (21/06/2019) di Kupang.

Kedua Ranperda dimaksud adalah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (Ranperda Prakarsa Pemerintah) dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Ranperda Inisiatif Dewan).

Selain itu, urgensitas dari kegiatan Asistensi adalah proses evaluasi terhadap 2 (dua) Ranperda Kabupaten Flotim yakni:

  • Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  • Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

(Tim Asistensi Dokumentasi: Tampak Kabag Perundang-Undangan Setwan Kab.Flotim, Muhamad Zulkarnain, SH.,M.Hum bersama tim Anggota DPRD Kab. Flotim tengah berdiskusi dengan pihak terkait di Biro Hukum Setda Provinsi NTT)

Tim Asistensi yang diwakili beberapa Anggota DPRD Kabupaten Flotim turut didampingi beberapa Staf dari Kantor Sekretariat DPRD Kab. Flotim yang berlangsung sejak tanggal 19 Juni 2019-21 Juni 2019 di Kupang.

Kegiatan Asistensi terjadi pada Kamis (20 Juni 2019) Pkl.10.00 Wita dan dihadiri oleh, Biro Hukum dab Bagian Hukum Setda Propinsi NTT, Perancang Perda Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Propinsi NTT, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pansus DPRD Kabupaten Flores Timur, Asisten II dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur, Sekretariat DPRD Kabupaten Flores Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Flores Timur.

Ada beberapa hasil  evaluatif dari kegiatan asistensi yakni adanya penekanan untuk perbaikan dan penyempurnaan atas Ranperda tentang Penananaman modal dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Bentuk evaluasi yang digagas guna menjamin prosuder Pembuatan Peraturan Daerah pada Forum Paripurna DPRD Kabupaten Flores Timur.

Selanjutnya, 2 (dua) Ranperda yang sudah dievaluasi dapat dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat. Karenanya, seluruh proses pembahasan dan penetapan Ranperda jadi Perda harus atas keputusan Pemerintah Pusat.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN HASIL STUDI BANDING DI KABUPATEN SRAGEN

(Ketua Bapemperda Flotim, Syafruddin Abbas sedang menerima Perda dari Sekwan Kabupaten Sragen)

Dalam rangka memperkaya Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Flores Timur, Ketua Bapemperda, Syafruddin Abbas bersama tim Pansus Ranperda, yakni: Januar Yawa Bala, S. Fil., MA, Pius Pedang Melai, SM, Antonius Bulet Rebon, SE, Drs. Martinus Mao Welan, Thomas Sili Taka, A. Ma. Pd, Simeon Saka, dan turut didampingi Kepala Sub Bagian Kajian Hukum dan Prolegda, Sekretariat DPRD Kabupaten Flores Timur, Arham Tokan, S.Kom  melakukan kegiatan Studi Banding ke Kabupaten Sragen, terhitung tanggal 12 Juni 2019-16 Juni 2019.

Rombongan Bapeperda dan tim Pansus berangkat dari Larantuka pada Rabu (12/06/2019) selanjutnya menuju Kabupaten Sragen.

Rombongan kemudian tiba dan diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sragen dan Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan pada Jumat (14/06/2019).

(Tim Bapemperda Flotim tengah berdiskusi di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen)

Prospek dari kegiatan studi banding bukan sebatas mengetahui runutan prosedural dan mekanisme soal efektivitas Perda yang ada di Kabupaten Sragen, melainkan lebih urgen daripada itu ialah mendalami sejauh mana sebuah program yang terakumulasi dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah bisa relevan dan menjawabi kebutuhan strategis masyarakat.

Karenanya, tim Bapemperda Flotim berinisiatif untuk memilih Kabupaten Sragen sebagai sumber rujukan dari studi banding karena dianggap potensial untuk dikaji nilai-nilai penting terkait bagaimana mengaplikasikan Ranperda inisiatif DPRD Flotim tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selain berkunjung ke Kantor DPRD Kabupaten Sragen, rombongan dari Flores Timur juga berinisiatif mendatangi salah satu Kelompok Tani yakni, Eko Upoyo yang ada di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Ada beberapa hal penting yang diperoleh saat berkunjung ke Kelompok Tani Eko Upoyo, yakni:

  1. Ada syering dan masukan dari kelompok Eko Upoyo tentang proses Asosiasi  dengan Bank Indonesia yang berdampak positif pada adanya jaminan modal dan pembinaan.
  2. Kelompok Eko Upoyo Desa Tenggak punya program Listrik masuk Desa sehingga sawah terairi sepanjang musim.
  3. Hasil pertanian dijual kepada  PT. Sakti dan harganya bisa dijangkau karena melalui proses tawar-menawar.
  4. Terkait  Asuransi bagi para petani, Kelompok Eko Upoyo bekerjasama dengan PT. Jasindo sebagai jaminan keberlangsungan dan kesejahteraan hidup para petani.

(Rombongan Studi Banding Kab. Flotim tengah berdiskusi santai dengan Kelompok Tani Eko Upoyo)

Tim Bapemperda Kabupaten Flores Timur kembali dari Kabupaten Sragen pada Minggu, (16/06/2019) selanjutnya ke Larantuka.**

Rapat Paripurna V: Menjaga Soliditas Mitra Kerja DPRD Vs Pemerintah

Rapat Paripurna V: Menjaga Soliditas Mitra Kerja DPRD Vs Pemerintah

Sesuai keputusan BANMUS DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor:BANMUS.DPRD.FLT.188.47/4/FLT/2019 tentang  Penyesuaian Materi dan Jadwal Acara pada Masa Persidangan III Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019, DPRD selaku badan legislatif berinisiatif menyelenggarakan Rapat Paripurna V yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Bale Gelekat Lewotana DPRD Kabupaten Flores Timur, pada hari, Rabu, 29 Mei 2019.

(Setwan Dokumentasi: tampak salah satu wakil fraksi membacakan pandangan umum fraksi di hadapan anggota Rapat)

            Rapat Paripurna V dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Yoseph Sani Betan, ST. Adapun 3 (tiga) agenda penting yang dibahas dalam Rapat Paripurna V yakni: pertama, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Ranperda Usul Pemerintah Kabupaten Flores Timur; kedua, pendapat Bupati Flores Timur terhadap 1 (satu) Ranperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Flores Timur; dan ketiga, pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Flores Timur.

Dalam kata pembuka, Ketua DPRD Kabupaten Flotim selaku pemimpin rapat mengajak semua pihak dalam hal ini pemerintah (eksekutif) dan DPRD selaku lembaga legislatif untuk tetap menjaga soliditas kemitraan dalam seluruh proses pengambilan kebijakan.

Hampir semua fraksi yang menyampaikan pandangan umum turut mengapresiasi kebijakan pemerintah atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan juga 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Unsur Prakarsa DPRD Kabupaten Flores Timur.

Syafruddin Abbas selaku wakil Partai Golongan Karya (Golkar) dalam pandangan umum partai mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mengusulkan 3 (tiga) Ranperda. Dalam Ranperda Penanaman Modal Fraksi Partai Golkar memandang urgen dalam memaksimalisasi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bentuk apresiasi yang sama ditujukan pula bagi Ranperda atas perubahan Perda Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor: 18 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

(Setwan Dokumentasi: Salah satu wakil fraksi menyerahkan bahan kepada Ketua DPRD Kab. Flotim)

            Hal senada disampaikan pula oleh wakil dari beberapa Fraksi diantaranya, Fraksi PDI-P yang diwakili Anggota DPRD, Martinus Mao Welan, Fraksi Partai Gerindra, diwakili Simon Sadi Open, Fraksi Partai Nasdem, diwakili Ahmad H. Muktar, Fraksi PKB, diwakili Hendrikus Belang Koten.

Menariknya, dari semua Fraksi, Partai Demokrat mengkritisi kebijakan pemerintah terkait usul 3 (tiga) Ranperda. Partai Demokrat tidak menolak tetapi meminta pemerintah agar lebih selektif dalam membentuk dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah.

“Pemerintah selaku lembaga eksekutif ketika merancang sebuah kebijakan harus memperhatikan asas-asas penting yakni, pembentukan, asas materi dan asas tata susun yang semuanya merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tegas Yohanes N.D Paru/ Anggota DPRD yang membacakan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat.”

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Flores Timur, Abdur Razak Jakra, SH mewakili pihak pemerintah membacakan pendapat Bupati atas 1 (satu )Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Flotim.

(Setwan Dokumentasi: Asisten I Setda Kab. Flotim sedang membacakan Pandangan Bupati Flotim)

            Bupati Flores Timur mengapresiasi 1 (satu) Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan para Petani. Pihak Eksekutif memandang penting sebab Ranperda prakarsa DPRD  dalam seluruh mekanisme pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 15 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rapat Paripurna V ditutup pada pkl. 13.30 Wita.

 

Pengumuman Rabu, 07 Agustus 2019

Kepada

Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD

Kabupaten Flores Timur

di-

Tempat

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor: DPRD.FLT.188.47/29/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Perubahan Kelima Keputusan BANMUS DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor: BANMUS.DPRD.188.47/4/FLT/2019 tentang Penyesuaian Materi dan Jadwal Acara pada Masa Persidangan III Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri Rapat Paripurna XXII DPRD Kabupaten Flores Timur yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 07 Agustus 2019

Jam                  : 09.00 Wita

Tempat            : Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Flotim

Agenda            : Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peubahan APBD           Kabupaten Flotim Tahun Anggaran 2019.

Demikian untuk maklum dan atas kehadirannya disampaikan terima kasih.