Bupati Flotim Apresiasi Kinerja Lembaga DPRD
(Setwan Dokumentasi: Tampak Bupati Flotim, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Flotim sedang mengikuti Rapat Paripurna XI)
Larantuka, Setwan
Sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: DPRD.FLT.188.47/24/2019 tanggal 26 Juni 2019 tentang Perubahan Kedua Keputusan BANMUS DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor BANMUS.DPRD.188.47/4/FLT/2019 tentang Penyesuaian Materi dan Jadwal Acara pada Masa Persidangan III Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019, maka pada Jumat (05/072019) berlangsung Rapat Paripurna XI bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Flores Timur dengan dua agenda utama yakni:
Pertama, Pidato Pengantar Pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur TA. 2018
Kedua, Penyerahan Bahan kepada Fraksi-Fraksi dilanjutkan dengan Rapat Fraksi-Fraksi.
Rapat dimulai pkl.10.15 Wita yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Yoseph Sani Betan, ST. Turut hadir dari pihak Pemkab Flotim, Antonius Gege Hadjon, ST selaku Bupati Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S.Sos.,M.Ap selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flotim serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Sementara dari pihak Lembaga DPRD Kabupaten Flotim, hadir Ketua DPRD serta Anggota DPRD.
Proses rapat berjalan norma sebagaimana biasa. Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur selaku Pemimpin rapat secara ringkas di awal sidang mengapresiasi pihak Pemda Flotim berkat kehadiran dalam agenda dimaksud.
(Setwan Dokumentasi: Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon, ST sedang membacakan Pidato Pengantar)
Bupati Flotim sebagai pihak yang membacakan Pidato Pengantar begitu antusias mendeskripsikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2018.
Bahkan di awal pidatonya, Bupati mengapresiasi Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur atas dukungan serta kerjasama yang dibangun sehingga telah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dalam membangun dan memberdayakan masyarakat Flores Timur terkhusus pula agenda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.
Bupati secara lugas memamarpkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah karena itu wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Flotim lebih jauh menyentil tentang Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018, yang tercermin dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018 dengan merujuk pada kriteria terkait laporan realisasi anggaran yang meliputi, Pendapatan Daerah: Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu pula, ada gambaran tentang belanja daerah yakni, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Transfer.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menguraikan secara detail tentang bentuk Pembiayaan Daerah meliputi, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, serta Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta Laporan Perubahan Ekuitas.
Pada akhir Pidato sambutannya, Bupati menyampaikan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dapat dibahas dan diselesaikan sesuai agenda dan jadwal yang telah ditetapkan, tegas Bupati.
Pascapembacaan Pidato Pengantar, Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada para Pimpinan Fraksi untuk menerima bahan dan dilanjutkan dengan rapat Fraksi.
Rapat berakhir sekitar pkl. 12.30 Wita.**