FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN FLORES TIMUR

 

Pembentukan fraksi-fraksi DPRD betujuan untuk mengoptimalkan sistem kerja Anggota DPRD yang terakumulasi dalam program kerja.

Fraksi bukan bagian atau alat kelengkapan dewan. Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat. Oleh karena itu, jumlah fraksi-fraksi dan Anggota Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disesuaikan dengan perolehan kursi hasil pemilihan umum legislatif.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); maka ditemukan beberapa poin penting terkait eksistensi fraksi-fraksi.

      Pasal 34

  1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD, hak DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD.
  2. Setiap Anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi.
  3. Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD.
  4. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1(satu) fraksi.
  5. Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
  6. Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan.
  7. Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam satu fraksi.
  8. Pembentukan fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
  9. Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.

Pasal 35

  1. Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai sekretariat fraksi.
  2. Sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
  3. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.

 

Pasal 36

  1. Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh tenaga ahli sesuai kebutuhan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  2. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
    1. Berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
    2. Menguasai bidang pemerintahan; dan
    3. Menguasai tugas dan fungsi DPRD.

 

Pasal 37

  1. Dalam hal jumlah anggota Fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, Pimpinan Fraksi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
  2. Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang, Pimpinan Fraksi terdiri atas Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
  3. Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat Paripurna.

 

Bertitik tolak pada esensi undang-undang , digagas beberapa tugas urgen fraksi

yakni:

  1. Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing.
  2. Meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi dan efektivitas kerja para Anggota Fraksi
  3. Melaksanakan kegiatan penyaringan dan penetapan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
  4. Pimpinan fraksi bersama pimpinan DPRD menetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) pasang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) pasang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD yang diambil dari usulan fraksi-fraksi.