VISI DAN MISI DPRD

A. Visi
Visi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur masa jabatan Tahun 2014-2019 adalah “Menjadikan DPRD sebagai Lembaga yang konsisten, konstruktif, solid, aspiratif dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna Mewujudkan masyarakat Kabupaten Flores Timur yang sejahtera, maju, mandiri, bermartabat, dan berdaya saing melalui penyelenggaraan pemerintah Daerah yang bersih dan akuntable serta berpihak pada kepentingan masyarakat” Rumusan visi tersebut diatas mengandung makna sebagai berikut:

  1. Konsisten:mengandung makna bahwa:
    1. Setiap kebijakan pembangunan daerah yang telah dirumuskan dan disepakati bersama dengan pemerintah daerah terus dikawal melalui fungsi pengawasan DPRD;
    2. Kebijakan daerah yang disepakati tetap merujuk pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah.
  2. Konstruktif: mengandung makna bahwa:
    1. Kepentingan masyarakat dan daerah menjadi yang utama dalam proses perumusan kebijakan daerah;
    2. Memberikan dorongan dan suport kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
    3. Membantu memediasi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, serta mencari solusi mengatasinya.
  3. Solid; mengandung makna bahwa:
    Setiap Anggota DPRD harus menjalin kerjasama untuk kepentingan masyarakat, tidak saling mencederai satu sama lain, dan saling memberi suport terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
  4. Aspiatif; mengandung makna bahwa:
    Aspirasi masyarakat baik yang diperoleh melalui kegiatan Reses maupun kunjungan kerja serta yang disampaikan ke lembaga DPRD harus direspon melalui proses persidangan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

B. MISI

Untuk mewujudkan visi tersebut di atas maka dirumuskan misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas anggota melalui program peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan profesionalisme anggota.
  2. Mendorong terwujudnya hubungan yang sinergis antara pemerintah, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM dan masyarakat sipil dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
  3. Meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja lembaga DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
  4. Mendorong terwujudnya lembaga legislatif yang bersih dan berwibawa dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi terhadap kebijakan publik.
  5. Mengajukan, membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah.